Suap DPRD Sumut

KPK Agendakan Periksa 5 Tersangka Mantan Anggota DPRD Sumut

Para tersangka yang diperiksa D Abdul Hasan Maturidi, Rahmianna Delima Pulungan, Ferry Suando Tanuray Kaban

Penulis: M.Andimaz Kahfi |
TRIBUNNEWS.COM/Eri Komar Sinaga
Lima pimpinan KPK berfoto bersama usai peresmian gedung baru KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (29/12/2015). Dari kiri ke kanan; Saut Situmorang, Alexander Marwata, Agus Rahardjo, Basaria Panjaitan, dan Laode Syarif.(TRIBUNNEWS.COM/Eri Komar Sinaga) 

Laporan Wartawan Tribun Medan / M Andimaz Kahfi

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap jamaah yang dilakukan mantan dan anggota DPRD Sumut. Hari ini, Selasa (21/8/2018) diagendakan pemeriksaan terhadap lima orang tersangka mantan/anggota DPRD Provinsi Sumut.

Para tersangka yang diperiksa di antaranya, D Abdul Hasan Maturidi, Rahmianna Delima Pulungan, Ferry Suando Tanuray Kaban, Restu Kurniawan Sarumaha, Washinton Pane.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa DHM pernah diagendakan pemeriksaannya pada Jumat (17/7/2018) lalu. Sementara Rahmianna Delima Pulungan pernah dipanggil pada  Kamis (16/7/2018) namun tidak hadir tanpa keterangan.

Kemudian untuk Ferry Suando Tanuray Kaban dan Restu Kurniawan Sarumaha pernah dipanggil pada Selasa (14/8/2018) namun tidak hadir tanpa keterangan dan Washinton Pane merupakan salah satu pemohon praperadilan yang diajukan empat  orang tersangka ke PN Medan, yaitu WP, ANN, MFL, SFE.

Pada panggilan pemeriksaan Selasa (14/8/2018) 2018 lalu, Washinton Pane mengirimkan surat tidak hadir dengan alasan ada penugasan dari kantor.

Anggota Dewan Ibrahim Hongkong Kendalikan Peredaran Narkoba di Tiga Provinsi

Hotman Paris Sindir Orang Kaya Kikir di Restoran, Pembantu Melongo tak Ikut Makan, Nih Videonya

"KPK mengingatkan pada seluruh tersangka di kasus ini, agar hadir jika dipanggil sebagai tersangka ataupun saksi. Karena hal tersebut adalah kewajiban hukum," kata Febri, Selasa (21/8/2018).

Alasan Prabowo Subianto - Titiek Soeharto Cerai Diungkap Letjen (Purn) Suryo, tak Banyak yang Tahu

Babak Baru Heboh Jenderal Kardus Mahar Politik Rp 500 M PAN dan PKS, Andi Arief Mangkir

"Kami imbau agar tidak mencari-cari alasan untuk tidak menghadiri proses hukum ini. Ingat, sikap koperatif akan lebih baik bagi tersangka ataupun proses hukum yang sedang berjalan ini," sambungnya.

 Toko Buku Gramedia Gelar Kompetisi Matematika dan Projek Sains untuk Murid SD

Forgamka Gelar Aksi di Taman Makan Pahlawan Kabanjahe, Kritisi Pungli di Sektor Pendidikan

 Cincin Emas serta Jalan-jalan ke Hongkong Menanti Peserta UBS Gold Dance Competition

Lebih lanjut, Febri menjelaskan bahwa sampai siang ini, terhadap setidaknya sekitar 10 tersangka dari mantan/anggota DPRD Sumut telah dilakukan penahanan oleh KPK, diantaranya (RST) Rijal Sirait, (RSI) Rinawati Sianturi, (RMP) Rooslynda Marpaung, ketiganya sudah dilakukan penahanan.

Kemudian pada (29/7/2018) telah dilakukan penahanan terhadap Fadly Nurzal dan Sonny Firdaus.Muslim Simbolon dan Helmiati.

Lebih lanjut penahanan terhadap (ELD) Elezaro Duha, kemudian Tahan Manahan Pangabean dan penahanan terhadapPassiruddin Daulay Biller Pasaribu.

"Untuk JHS sudah datang dan sedang dilakukan pemeriksaan," jelas Febri.

(cr9/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved