TOPIK
Suap DPRD Sumut
-
Jubir KPK Febri Diansyah mengatakan persidangan direncanakan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakpus.
-
KPK kembali mengingatkan agar tersangka di kasus Sumut koperatif dan hadir jika dipanggil tanpa alasan yang dibuat-buat
-
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan sebelumnya dalam 2x pemanggilan, FST tidak hadir tanpa keterangan, yaitu pada 14 dan 21 Agustus 2018.
-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memburu sisa 19 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi berjamaah DPRD Sumut.
-
Acara pernikahan putri Musdalifah diberlangsungkan di Tiara Convention Center lantai dua ruangan Kuta Raja pukul 11.00-17.00 WIB.
-
Teranyar, KPK melakukan penangkapan terhadap mantan anggota DPRD Sumut tahun 2015 silam atas nama Musdalifah.
-
Namun, masih banyak tersangka yang sudah menikmati hasil uang korupsi yang dilakukannya, tidak berani untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya
-
KPK melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka mantan Anggota DPRD Sumut, MDH (Musdalifah) pada pukul 17.30 WIB
-
KPK menahan tiga anggota DPRD Sumut, Jumat (24/8/2018) sore di antaranya Richard Eddy Marsaut, Syafrida Fitrie, dan Restu Kurniawan
-
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa lima tersangka yang dipanggil KPK, tidak hadir memenuhi panggilan
-
"Kami imbau agar tidak mencari-cari alasan untuk tidak menghadiri proses hukum. Sikap kooperatif akan lebih baik bagi tersangka.''
-
Para tersangka yang diperiksa D Abdul Hasan Maturidi, Rahmianna Delima Pulungan, Ferry Suando Tanuray Kaban
-
"Tersangka TMP (Tahan Manahan Panggabean) ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Pusat," kata Febri.
-
Wanita itu sempat tertegun sebentar dan membenarkan bahwa rumah itu memang milik Richard.
-
Publik belum mengetahui, siapa yang menjadi fasilitator penyedia uang dan yang mengumpulkan uang untuk dana suap
-
KPK lanjut memanggil para tersangka lainnya. Yakni Abdul Hasan Maturidi, Richard Edi Lingga dan Syafrida Fitrie
-
Kenapa seperti mengintimidasi, karena proses penangkapan yang di lakukan KPK tidak keseluruhan. Pemanggilan tersangka dibuat bertahap
-
Dia adalah Arifin Nainggolan, satu dari 38 mantan maupun anggota DPRD Sumut yang jadi tersangka baru kasus suap Gatot Pujo Nugroho
-
"Jika dipanggil, kami ingatkan agar para tersangka kooperatif datang dan memenuhi panggilan penyidik," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah
-
KPK resmi menahan tiga anggota dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara. Ketiganya adalah Rijal Sirait, Roslynda Marpaung, dan Rinawati Sianturi.
-
Sebanyak 3 dari 22 mantan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut)
-
KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka.
-
Mantan Anggota DPRD Sumut yang turut hadir salah satunya yakni Jamaluddin Hasibuan dari Fraksi Demokrat periode 2009-2014.
-
Sekitar pukul 10.30 WIB salah seorang anggota DPRD Sumut dari Partai Keadilan Sejahtera(PKS),Satrya Yudha Wibowo datang memenuhi panggilan KPK
-
Febri mengingatkan agar anggota DPRD Sumut yang ikut menerima uang mau menyerahkan uang ke KPK dan mengakui perbuatan.
-
Sejak proses penyidikan terhadap 38 tersangka baru ini, total pengembalian uang sudah mencapai Rp 3,7 miliar
-
"Mereka dicekal untuk 6 bulan ke depan terhitung 19 April 2018," kata Yuyuk di gedung KPK, Jakarta (26/4/2018).
-
Pelaksana tugas harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati menuturkan, pencekalan dilakukan hingga 6 bulan ke depan.
-
"Iya saya diperiksa sebagai saksi," ujar Ijeck se usai menghadiri acara Pembekalan Anti Korupsi dan Deklarasi LHKPN.
-
"Menerima uang, namun sudah mengembalikannya ke KPK, tidak dapat menghapuskan delik pidana. Justru, kita harus mempertanyakan ke KPK
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved