Suap DPRD Sumut
KPK Hargai Iktikad Baik Pengembalian Uang yang Dilakukan Sejumlah Anggota Dewan
Sebanyak 3 dari 22 mantan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut)
Penulis: M.Andimaz Kahfi |
Laporan Wartawan Tribun Medan / M Andimaz Kahfi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sebanyak 3 dari 22 mantan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) yang menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut di Jalan AH Nasution, telah mengembalikan uang senilai Rp 350 juta rupiah.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan bahwa pengembalian uang tersebut dilakukan saat awal pemeriksaan di Kejati Sumut pada Selasa (22/5/2018) kemarin.
"Kemarin kita terima uang pengembalian dari saksi yang kita periksa senilai Rp350 juta rupiah," kata Febri, Rabu (23/5/2018).
"Hari ini kita agendakan pemeriksaan terhadap 23 orang saksi lainnya di Kantor Kejatisu," sambungnya.
Febri menjelaskan bahwa pengembalian uang yang dilakukan oleh sejumlah anggota dan mantan anggota DPRD Sumut itu, dinilai sebagai bentuk sikap yang kooperatif dan pihak KPK sangat menghargai hal tersebut.
"Sekali lagi kami sampaikan, KPK menghargai itikad baik pengembalian uang dan sikap koperatif memberikan keterangan dari pihak yang diperiksa," katanya.
Lebih lanjut, Febri menuturkan hal tersebut akan dipertimbangkan sebagai aspek meringankan. Dan uang yang dikembalikan sidah disita sebagai bagian dari berkas perkara penyidikan.
Perlu diketahui, sejauh ini sekitar 195 orang saksi diagendakan diperiksa untuk dalam kasus 38 tersangka korupsi gubernur Sumut. Pemeriksaan akan berakhir pada Kamis (25/5/2018) besok.
(cr9/tribun-medan.com).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kejd_20180523_130315.jpg)