Buron Selama Enam Tahun, Mantan Sekda Deliserdang, Chairullah Ditangkap di Bogor

Chairullah diamankan di sebuah rumah di Perumahan Griya Kalisuren Blok A2 No.14 Desa Kalisuren Kecamatan Tajurhalang Bogor

Penulis: Indra Gunawan |
Tribun Medan / Indra Gunawan Sipahutar
Mantan Sekda Deliserdang sekaligus PJ Bupati Serdangbedagai, Chairullah (urutan dua dari kanan) duduk bersama dengan tim Kejaksaan di bandara menunggu keberangkatan menuju Medan Sabtu,(25/8/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Indra Gunawan Sipahutar

TRIBUN-MEDAN.com,LUBUKPAKAM- Mantan Sekda Deliserdang sekaligus mantan Penjabat Bupati Serdangbedagai, Chairullah yang sudah menjadi buronan Kejaksaan Negeri Deliserdang bertahun-tahun akhirnya berhasil ditangkap Sabtu, (25/8/2018). Setelah ditangkap Chairullah pun langsung dijebloskan ke Lapas Tanjung Gusta.

Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang, Asep Maryono mengatakan Chairullah diamankan Sabtu dini hari pukul 00.00 bertempat di sebuah rumah di Jalan Kalisuren Perumahan Griya Kalisuren Blok A2 No.14 Desa Kalisuren Kecamatan Tajurhalang Bogor. Penangkapan Chairullah dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Sumut, Leo Simanjuntak.

"Dia (Chairullah) sudah lama menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang). Dia merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi. Tadi pagi sampai di Kualanamu dan langsung dibawa ke Tanjung Gusta. Jadi bukan Lapas Lubukpakam. Sama saja itu karena terpidana kasus korupsi yang kita tangani juga ada ditempatkan di Tanjung Gusta," kata Asep Maryono.

Chairullah sendiri, tambah Asep sudah dimasukkan dalam DPO sejak 23 April 2012 sesuai dengan surat permohonan Kajari Lubukpakam (sekarang Kajari Deliserdang) nomor B-1557/N.2.22/Dsp.1/04/2012.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2100 K/Pid.Sus/2009 Tanggal 21 Agustus 2010, Chairullah terbukti secara secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagai perbuatan berlanjut terkait proyek bantuan pembinaan kemanan ketertiban pemilu tahun 2003 dan bantuan pembinaan kemasyarakatan Kabupaten Deliserdang Tahun 2004.

 Viral Video Provost Polisi Diduga Nyabu, Ini Reaksi Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan

 Hotman Paris Singgung Selebiti Pemasok Narkoba ke Richard Muljadi, kok Belum Ditangkap!

Kapolda Mau Batalkan #2019Gantipresiden, Prabowo Puji Neno Warisman Lebih Hebat dari Kopasus

"Karena perbuatannya itu menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.145.000.000. Dia dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000 subsider 6 bulan kurungan dan membayar pengganti sebesar Rp. 2.094.000.000 subsidair satu tahun penjara," kata Asep.

Ustaz Abdul Somad (UAS) Jawab Telak Tawaran Jadi Menteri dan Jurkam Pilpres, Lihat juga Videonya

Luis Milla Sebut Sepakbola Memang Kejam Setelah Timnas U-23 Dikalahkan Uni Emirat Arab

Disebut kalau pada saat pelaksanaan penangkapan semuanya berjalan dengan aman. Chairullah dan keluarganya pun disebut sangat kooperatif.

Bima Sakti Ungkap Reaksi Luis Milla di Ruang Ganti Setelah Timnas-U23 Kalah Adu Penalti 

Pria Ini Dirampok saat Ambil Uang di ATM untuk Lunasi Mobil Baru Sang Kekasih, Ini Fakta Sebenarnya

"Itu bisa lancar karena tim saat pengamanan melakukan upaya persuasif dengan menyadarkan DPO dan keluarganya agar dengan kooperatif dapat melaksanakan putusan Mahkamah Agung. Jadi dari rumah selanjutnya dia lansung dibawa tadi pagi juga," kata Asep.

Tim yang membawa Chairullah tiba di bandara Kualanamu pukul 07.40 WIB dengan menaiki pesawat Lion Air JT 308.

(dra/tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved