OTT Oknum Hakim
3 Hakim PN Medan Ditangkap KPK, Sehari Usai Serahkan Tanah Eks PTPN 74 Hektare ke Mujianto
Ketiga hakim ini sehari sebelum terjaring operasi KPK adalah majelis hakim yang menyidangkan kasus korupsi lahan eks PTPN2.
TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Ketua Pengadilan Negeri Medan Marsudin Nainggolan dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan Wahyu Prasetyo Wibowo.
Selain itu, KPK juga menangkap dan Hakim Merri Purba dan Hakim Sontan Merauke.
"Iya, ada dibawa untuk dimintai keterangan, Ketua Pengadilan Negeri Medan Marsudin Nainggolan, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan Wahyu Prasetyo Wibowo, dan Hakim Merri Purba dan Hakim Sontan Merauke," kata Wakil Ketua Humas Pengadilan Negeri Medan Erintuah Damanik, Selasa (28/8/2018).
Kemudian Erintuah menyebutkan dua nama lainnya yang dibawa oleh Lembaga Anti Rasuah pagi.
"Ada panitera pengganti Oloan Sirait dan Elpandi oleh KPK," ujarnya.
"Kebetulan meja Pak Sontan sudah disegel," ucap Erintuah yang masih mengenakan baju hakim.
Juru bicara KPK Febri Diansyah, membenarkan bahwa tadi pagi sampai siang ini, KPK setidaknya telah mengamankan 8 orang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari 8 orang tersebut, ada yang menjabat sebagai Hakim, Panitera dan pihak lain. Diduga telah terjadi transaksi terkait penanganan perkara tipikor di Medan," kata Febri, Selasa (28/8/2018).
"Uang dalam bentuk dollar singapura juga telah diamankan," sambungnya.






Masih kata Febri, sejauh ini, baru ini informasi yang dapat kami sampaikan. Tim sedang bekerja untuk melakukan verifikasi sejumlah informasi dari masyarakat yang kami terima.
"Nanti jika ada perkembangan akan diupdate kembali termasuk berapa orang yang akan dibawa ke kantor KPK di Jakarta," ujar Febri.
Kabar penangkapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan Wahyu Prasetyo Wibowo menimbulkan kejutan.
Wibowo bersama Merri Purba Sontan Merauke sehari sebelum terjaring operasi KPK adalah majelis hakim yang menyidangkan kasus korupsi lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2 dengan terdakwa Tamin Sukardi.
Tamin Sukardi selaku pengusaha diketahui berupaya menguasai tanah eks HGU PTPN II yang merupakan aset negara.
Ia dianggap memperalat 65 warga untuk mengakui kepemilikan lahan tersebut yang terletak di Pasar IV Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Helvetia, Deliserdang.