OTT Oknum Hakim
3 Hakim PN Medan Ditangkap KPK, Sehari Usai Serahkan Tanah Eks PTPN 74 Hektare ke Mujianto
Ketiga hakim ini sehari sebelum terjaring operasi KPK adalah majelis hakim yang menyidangkan kasus korupsi lahan eks PTPN2.
Kemarin, majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo itu menyatakan bahwa terdakwa Tamin Sukardi terbukti melanggar pasal Primer yang didakwakan JPU pada sidang sebelumnya.
Hakim memutuskan Tamin terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHAPidana.
"Mengadili terdakwa Tamin Sukardi terbukti bersalah dan dipidana dengan hukuman 6 Tahun Penjara, Pidana Denda Rp 500.000.000 Subsider 6 bulan kurungan," ujar Hakim Wahyu Prasetyo.
Terdakwa Tamin Sukardi diwajibkan membayar Uang Pengganti senilai Rp132,4 miliar kepada negara.
Ketentuan dari Uang Pengganti apabila tidak mampu dibayar dalam waktu satu bulan maka harta benda Tamin Sukardi disita dan diganti hukuman penjara selama dua tahun.

Ketetapan Uang Pengganti didasarkan Majelis Hakim sebagai uang kerugian negara yang diperoleh dari Tamin Sukardi dari penjualan tanah kepada PT Agung Cemara Realty dengan nilai total Rp236 miliar.
Majelis Hakim juga memutuskan bahwa tanah eks HGU PTPN2 seluas 126 Hektar diberikan hak kuasanya kepada PT Erni Putra Terari. Kemudian, sesuai perjanjian jual beli tanah maka 74 hektar akan diberikan haknya kepada Direktur PT Agung Cemara Realty, Mujianto, pengusaha terkenal yang saat ini terjerat kasus penipuan.

"Selanjutnya, Tanah seluas 126 Hektar yang terletak di Pasar IV, Kelurahan Labuhandeli, Kecamatan Helvetia, Deliserdang masih dalam hak PT Erni Putra Terari, Kemudian Tanah seluas 74 hektar dari 126 Hektar tersebut diserahkan hak kepemilikan kepada PT Agung Cemara Realty sesuai dengan perjanjian lepas tanah," ujar Hakim Ketua Wahyu Prasetyo Wibowo.
Masih dalam vonis, Hakim meminta sisa nilai jual beli lahan eks HGU PTPN2 yang awalnya bernilai Rp236 Miliar rupiah antara PT Erni Putra Terari yang dipimpin Tamin Sukardi dengan PT Agung Cemara Realty harus dilunasi dan dibayarkan kepada negara. Diketahui PT Agung Cemara Realty telah membayar sebesar 132,4 miliar kepada Tamin Sukardi.
"Sisa pembayaran lepas tanah harus dilunasi PT Agung Cemara Realty dan dimasukan ke kas negara sebagai nilai kerugian negara," ujarnya.
Putusan terhadap Tamin Sukardi terpaut jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya digelar pada 6 Agustus 2018 lalu.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejagung Salman menuntut Tamin Sukardi hukuman selama 10 Tahun Penjara, denda 500 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan dan meminta lahan eks HGU dikembalikan ke Pemprov Sumatera Utara.
Usai warga menangi tanah pada gugatan perdata di Pengadilan Negeri Lubukpakam pada tahun 2011, Tamin Sukardi berusaha mengikat kepemilikan warga atas tanah untuk dijual kepada PT Agung Cemara Realty senilai Rp236 miliar rupiah. (*)
***
BACA BERITA TERPOPULER LAINNYA

Sepekan Usai Vonis Meiliana Kasus Penista Agama, Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo Diciduk KPK
Kasus Meiliana, Mahfud MD Tanggapi Vonis Hakim soal Keberatan Pengeras Suara Azan Picu Amarah
Mahfud MD Menyasar Postingan Akun Twitter Rizieq Syihab Terkait Ajakan Berjihad!
KPK OTT Pejabat PN Medan, Sumanggar Siagian: Ada 9 Orang yang Diperiksa di Kantor Kejati Sumut

Beredar Foto Diduga Putri Fadli Zon Mabuk Pulang Berpesta Saat Summer Camp, Sang Ayah Membantah
Calon Pengantin Wanita Ini Kabur dari Rumah Jelang Akad Nikahnya pada Rabu (29/8/2018)
BREAKING NEWS: KPK Tangkap 4 Hakim dan Panitera, Ini Penjelasan Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan