Pernikahan Dini
Terkuak Alasan Ortu Restui Pernikahan Dini Bocah Lulusan SD dengan Siswi SMK, Bikin Prihatin
Terungkap alasan orang tua nikahkan bocah laki-laki dengan wanita yang masih duduk di bangku SMK. Pernikahn berlangsung juga
TRIBUN-MEDAN.COM - Meski menuai kritikan, pernikahan antara bocah laki-laki dengan wanita yang masih duduk di bangkus SMK berlangsung juga.
Terungkap juga alasan orangtua menikahkan siswi SMK (anak belia) Ma alias Sm (17) dengan RS, walau menarik reaksi publik.
Keduanya pun telah melangsungkan akad nikah di kediaman mempelai wanita, Kamis (30/8/2018) malam.
Rs (13) diketahui baru tahun ini lulus SD.
Sedangkan, Ma (17) merupakan siswa kelas dua SMK.
Letak desa keduanya masih bersebelahan, hanya berjarak sekitar 2 kilometer rumah antara mempelai pria dan wanita.
Pernikahan keduanya juga dibenarkan oleh salah seorang tetangga yang enggan disebutkan namanya.
"Tadi malam pernikahan keduanya. Rs ini masih muda sekali, karena baru tamat SD," ujarnya kepada TribunBantaeng.com, Jumat (31/8/2018).
Sejumlah foto keduanya yang telah beredar pun menggambarkan usia mereka yang masih sangat muda untuk terikat pernikahan.
Apalagi, belum diketahui pasti apakah mempelai pria telah mengantongi atau tidak, dispensasi nikah dari Pengadilan Agama Bantaeng.
Sebab jika merujuk pada UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan, diatur pada pasal 7 ayat (1) bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun.
Baca: Bocah 13 Tahun Lulus SD Ngotot Nikahi Siswi SMK, Pernikahan Dini Bikin Heboh Lagi
Alasan orangtua memberi restu
Pasangan pernikahan anak di bawah umur antara Rs (13) dan Ma (17) rupanya masih keluarga dekat.
Reski lahir 31 Desember 2005, di Bantaeng.
Sedangkan Ma lahir 10 April 2002, di Kecamatan Uluere.
