Polisi Air Polda Sumut Tangkap Nelayan Pengguna Cantrang di 3 Lokasi
Pelaksana Harian Kabid Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan sebanyak 10 unit perahu nelayan, telah berhasil diamankan.
Penulis: M.Andimaz Kahfi |
Laporan Wartawan Tribun Medan / M Andimaz Kahfi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi Air (Polair) Polda Sumut berhasil menangkap 10 unit kapal milik nelayan yang beroperasi mencari ikan dengan cara menggunakan jaring trawl atau yang yang lebih populer disebut cantrang.
Hal ini dilakukan Polair, berdasarkan perintah Kapolda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto pada Rabu (29/8/2018) lalu, untuk melakukan penertiban dan penangkapan terhadap nelayan yang menggunakan jaring trawl atau cantrang.
Pelaksana Harian Kabid Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan sebanyak 10 unit perahu nelayan, telah berhasil diamankan.
Di antaranya, pada Rabu (29/8/2018) sekitar pukul 16.00 WIB, ditangkap perahu nelayan di perairan Percut Seituan dengan jumlah perahu empat unit kapasitas 5 GT, karena menggunakan jaring pukat hela dasar atau pair trawls yang ditarik 2 kapal.
"Kita amankan jumlah nahkoda 4 orang, jumlah ABK 4 orang juga. Saat ini 4 nakhoda ditahan dan terancam pasal 84 dan 85 tentang UU perikanan," kata MP Nainggolan, Senin (3/9/2018).
Indonesia Sukses Bersejarah di Asian Games 2018, Netizen Ungkap Peran Ahok
Hotman Paris Hadiri Acara Adat Batak dan Peluk Istri Dapat Komentar Warganet, Lihat Videonya. .
MP Nainggolan menambahkan, bahwa pada Minggu (2/9/2018) sekitar pukul 02.00 WIB, kembali diamankan perahu nelayan di perairan pantai Datuk Kabupaten Batubara.
Merasa Diancam dan Diintimidasi, Ustaz Abdul Somad (UAS) Batalkan Pengajian di Beberapa Daerah
Keberatan Ali Mochtar Ngabalin jadi Marga Nasution, Ketua Ikanas Medan: Kalau Perlu Dibatalkan
"Jumlah perahu yang diamankan 2 unit, kapasitas 5 GT. Menggunakan jaring pukat hela dasar berpapan atau otter trawls. 2 nakhoda dan 3 ABK diamankan. Saat ini statusnya masih dalam proses," ucapnya.
Terjawab Sudah Meme Kocak Warganet Tentang Bonus Atlet Bambang Hartono Pemilik BCA
Kedisiplinan Taurus Menghasilkan Pujian, Pisces Harimu Dipenuhi dengan Canda Tawa
Gunakan Topi dan Sepatu Kets, Presiden Jokowi Hadiri Apel Siaga NTB Bangun Kembali
Lebih lanjut, masih dihari yang sama Minggu (2/9/2018) sekitar pukul 21.00 WIB, kembali ditangkap di perairan pantai Labu Kabupaten Deli serdang, empat unit perahu kapasitas 5 GT, menggunakan jaring cantrang.
"Kita amankan 4 orang nakhoda dan 6 ABK. Untuk status hukum saat masih dalam proses. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat pasal 84 dan 85 UU perikanan," jelas MP Nainggolan.
(cr9/tribun-medan.com)