Sidang Korupsi Jalan Sumut
BREAKINGNEWS: 5 Saksi Dihadirkan Dalam Sidang Korupsi Jalan Sumut yang Jerat Topan Ginting
Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Khamozaro Waruwu, di sidang Cakra IX, Pengadilan Negeri Medan.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Lima saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus suap pembangunan jalan di Sumut, dengan dua terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi, Rabu (1/9/2025).
Kelimanya adalah mantan Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Efendy, mantan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi.
Kemudian Dicky Anugerah Panjaitan ASN Provinsi Sumatera Utara, Abdul Aziz Nasution ASN Dinas PUPR serta Irma Wardani bendahara di UPT Gunung Tua.
Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Khamozaro Waruwu, di sidang Cakra IX, Pengadilan Negeri Medan.
Jaksa Penuntut Umum, Eko Prayitno menyampaikan, mestinya Topan Ginting selaku Kepala Dinas PUPR dan Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, tidak dihadirkan pada sidang hari ini.
"Kami hadirkan 5 saksi ini terlebih dahulu, untuk Topan Ginting dan Rasuli akan dihadirkan pada sidang besok," kata JPU.
JPU kemudian mencecar para saksi atas kasus korupsi proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp 96 miliar, dan juga proyek pengerjaan jalan di kemudian jalan Hutaimbaru menuju Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar.
Ada pun dalam kasus ini terdapat lima tersangka antara lain, Topan (TOP), Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Heliyanto (HEL) dari Satker PJN Wilayah I Sumut, M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG, dan M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN. Akhirun dan Rayhan sudah disidang di PN Medan.
Korupsi proyek pembangunan jalan di PUPR Sumut bermula pada 22 April 2025 ketika KIR dan DNG selaku calon kontraktor bersama dengan Topan dan RES melakukan survei bersama para tersangka kemudian ikut meninjau jalan itu pada 24 April.
KPK menyebutkan, seharusnya calon kontraktor tidak bisa berhubungan dengan pejabat pemerintahan.
Setelah survei tersebut, Topan memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan/penyedia tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa di proyek pembangunan jalan Sipiongot-batas Labusel dan proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot.
Proses e-katalog pun diatur untuk memenangkan PT DGN dalam proyek pembangunan jalan Sipiongot-batas Labusel.
Topan diduga telah menerima Rp 2 miliar sebagai pembayaran awal dari komisi sebesar 4-5 persen atau Rp 9 miliar-Rp 11 miliar dari total nilai proyek Rp 231,8 miliar.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Pemprov Sumut Bakal Optimalisasi Pengelolaan Venue Olahraga dengan Sistem BLUD |
![]() |
---|
Asa Baru Orangtua Bocah Labuhanbatu Usai Jalani Operasi Bypass Otak Pertama di Sumut |
![]() |
---|
5 Bulan Berlalu, Laporan Mahasiswi UINSU Diduga Dilecehkan Ustaz Belum Penetapan Tersangka |
![]() |
---|
JADWAL Topan Ginting Sidang Korupsi Jalan di Sumut Hari Ini, Bakal Sebut-sebut Nama Bobby? |
![]() |
---|
Sekda Junaedi Sitanggang Bermalam di Pasar Horas, Luluhkan Hati Pedagang ke Relokasi yang Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.