Sumut Terkini
5 Bulan Berlalu, Laporan Mahasiswi UINSU Diduga Dilecehkan Ustaz Belum Penetapan Tersangka
Lima bulan berlalu sejak 29 April, laporan NA, yang melaporkan seorang ustaz berinisial AHA belum ada penetapan tersangka.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami seorang mahasiswi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) berinisial NA (18) ke Polda Sumut belum menemukan titik terang.
Lima bulan berlalu sejak 29 April, laporan NA, yang melaporkan seorang ustaz berinisial AHA belum ada penetapan tersangka.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon mengatakan, laporan sudah naik ke tahap penyidikan, namun ustaz AHA belum ditetapkan sebagai tersangka.
Ia mengatakan, penyidik masih menunggu bagian pengawasan penyidikan untuk gelar perkara.
"UINSU sudah naik ke penyidikan. Belum ditetapkan sebagai tersangka. Masih menunggu Wasidik,"kata AKBP Siti Rohani Tampubolon, Rabu (1/10/2025).
Diketahui, seorang mahasiswi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan berinisial NA, 18 tahun, diduga menjadi korban pelecehan seksual.
Terduga pelakunya ialah pria berinisial AHA, yang dikenal sebagai ustaz dan diduga asisten dosen di salah satu kampus di Medan.
Karena tak terima dilecehkan, lantas korban melaporkan AHA ke Polda Sumut dengan nomor LP/B/637/IV/2025/SPKT/Polda Sumut tertanggal 29 April 2025.
Ayah korban, IL, mengatakan, dugaan pelecehan seksual terhadap putrinya berlangsung pada Rabu 9 April lalu.
Anaknya berinisial NA dijemput menggunakan mobil, lalu dipaksa menenggak minuman, makan makanan yang dibeli terduga pelaku, sampai akhirnya dibawa ke kamar hotel di wilayah Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
"Pelaku ini juga dosen yang masuk di UINSU, sebagai dosen pembantu, tapi juga beberapa kampus di Medan ini dia sebagai dosen tetap juga,"kata IL, ayah mahasiswi UINSU yang diduga jadi korban pelecehan seksual, Selasa (29/4/2025).
IL mengungkapkan, kronologi anaknya menjadi korban dugaan pencabulan AHA bermula pada Rabu 9 April, malam kemarin.
Kepada ayahnya, NA yang tinggal di sebuah indekos mengaku dihubungi terduga pelaku secara tiba-tiba.
AHA menelepon, bilang sudah berada di dekat indekos korban dan memintanya keluar.
Karena sudah kenal, lantas korban keluar menemui terduga pelaku didalam mobilnya.
| Brigadir Bayu, Mantan Anggota Poldasu Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara, Peras Kepsek di Nias |
|
|---|
| SPPBE Kini Hadir di Pakpak Bharat, Jangkau Pengisian Elpiji 3 Kg di 4 Wilayah Kabupaten/Kota |
|
|---|
| Korupsi ISP Taput Rp 2 Milliar Dirut PT MVP Cuma Divonis 2 Tahun, Jaksa Buru Buru Terima |
|
|---|
| Warga Gotong Jenazah Melewati Jalan Rusak, Kadis PUPR Sumut: Sempat Diproyekkan namun Gagal |
|
|---|
| Petani Asal Samosir Laporkan Kasat Reskrim hingga Penyidik Polres Samosir ke Propam Polda Sumut |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.