Sumut Terkini
5 Bulan Berlalu, Laporan Mahasiswi UINSU Diduga Dilecehkan Ustaz Belum Penetapan Tersangka
Lima bulan berlalu sejak 29 April, laporan NA, yang melaporkan seorang ustaz berinisial AHA belum ada penetapan tersangka.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
Disinilah korban dibawa jalan-jalan ke arah Berastagi, atau Jalan Letjen Jamin Ginting.
Sebelum ke hotel, terduga pelaku sempat berhenti membeli ayam goreng beserta nasi, dan minuman kemasan.
Setelah itu, korban disuruh makan dan disuruh minum, minuman yang dibelinya seperti dipaksa menenggak.
Tak lama setelah minum, korban merasa seperti lemas dan terduga pelaku mulai meraba bagian tubuh korban mulai dari dada dan organ intimnya, sepanjang perjalanan.
"Setelah itu minuman itu disuguhkan secara paksa ke anak saya sampai tersedak, dan juga disuapin makanan yang ada di tangannya ayam goreng dan sebagainya, kalau tak salah. Mungkin selama dalam perjalanan mereka melakukan pelecehan daripada seluruh anggota tubuh anak saya."
Setibanya di hotel, terduga pelaku turun dari mobil berbicara dengan petugas hotel.
Kemudian ia menjemput korban dari dalam mobil dan membawanya masuk ke kamar.
Disinilah terduga pelaku mulai mendekap, menelanjangi pakaian, mencumbu korban yang saat itu mengaku antara sadar dan tidak sadar.
Namun demikian, korban mengaku belum sempat dirudapaksa karena saat itu sedang menstruasi.
"Lanjut ke ke tiga kali, kalau la mungkin tidak halangan, mungkin jadi hubungan badan yang akan dilakukan beliau tersebut. Setelah 3 kali, selanjutnya anak saya dibalikkan posisinya."
Masih penurutan IL berdasarkan pengakuan anaknya, kalau korban sempat tertidur dan antara tak sadarkan diri, kemudian terbangun.
Disinilah korban meminta diantarkan pulang ke indekosnya, dan terduga pelaku menurutinya.
Pagi harinya, korban baru sadar kalau dirinya menjadi korban dugaan pencabulan dan merasa trauma.
"Paginya dia baru menyadari kok aku jadi sperti ini."
Modus Kenalkan Kitab Tentang Agama Islam Jadi Jurus Terduga Pelaku Lecehkan Mahasiswi
| Brigadir Bayu, Mantan Anggota Poldasu Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara, Peras Kepsek di Nias |
|
|---|
| SPPBE Kini Hadir di Pakpak Bharat, Jangkau Pengisian Elpiji 3 Kg di 4 Wilayah Kabupaten/Kota |
|
|---|
| Korupsi ISP Taput Rp 2 Milliar Dirut PT MVP Cuma Divonis 2 Tahun, Jaksa Buru Buru Terima |
|
|---|
| Warga Gotong Jenazah Melewati Jalan Rusak, Kadis PUPR Sumut: Sempat Diproyekkan namun Gagal |
|
|---|
| Petani Asal Samosir Laporkan Kasat Reskrim hingga Penyidik Polres Samosir ke Propam Polda Sumut |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.