Sumut Terkini

Korupsi ISP Taput Rp 2 Milliar Dirut PT MVP Cuma Divonis 2 Tahun, Jaksa Buru Buru Terima

Ada pun terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Utama (Dirut) PT Mitra Visioner Pratama (MVP), Hendrick Raharjo. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
SIDANG KORUPSI - Hendrick divonis saat mengikuti sidang vonis di ruang utama, Pengadilan Medan, Senin (27/10/2025) sore. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tapanuli Utara langsung setuju, saat hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan masing-masing satu tahun penjara dalam dua kasus korupsi pengadaan layanan Internet Service Provider (ISP) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). 

Ada pun terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Utama (Dirut) PT Mitra Visioner Pratama (MVP), Hendrick Raharjo. 

Dia terbukti melakukan korupsi pengadaan ISP senilai Rp 642 milliar tahun 2020 dan pengadaan ISP tahun 2021 senilai Rp 1,3 milliar di Diskominfo Taput

Dari dua kasus korupsi itu, Hendrick divonis masing masing satu tahun penjara. Vonis terhadapnya dibacakan di ruang utama, Pengadilan Medan, Senin (27/10/2025) sore. 

Majelis hakim yang diketuai Cipto Nababan, meyakini perbuatan terdakwa bersama mantan Kepala Dinas Kominfo Taput, Polmudi Sagala dan Pejabat Pembuat Komitmen, Hanson Einstein Siregar, ST (berkas terpisah), telah merugikan keuangan negara sebesar Rp642 juta, di tahun 2020. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendrick Raharjo oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 tahun denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan," ujar Citpo, dalam sidang di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Senin (27/10/2025) sore.

Sementara, pada perkara yang sama di tahun 2021 dengan kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar lebih, terdakwa Hendrick juga divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. 

Hakim meyakini, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Usai hakim membacakan vonis, Jaksa Penuntut Umum Budi Sitorus buru buru menyampaikan menerima, saat ditanya apakah akan mengajukan banding atau pikir pikir. 

Sementara terdakwa langsung menyampaikan menerima putusan hakim. 

"Menerima (putusan)," kata JPU. 

Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa Hendrick Raharjo, selama 15 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara di perkara tahun 2020. 

Sementara di perkara tahun 2021, terdakwa dituntut 1,5 tahun penjara denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Selain Hendrick, dalam kasus ini juga menjerat mantan Kepala Dinas Kominfo Taput, Polmudi Sagala dan Pejabat Pembuat Komitmen, Hanson Einstein Siregar, ST. 

(cr17/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved