Sumut Terkini

Oknum Polisi yang Digerebek Bermalam di Rumah Janda dan Curi Uang Tersangka Narkoba Diduga Kabur

Akibatnya, Polres Tanjungbalai telah menetapkan Brigadir Polisi Ismoyo sebagai list daftar pencarian orang (DPO).

Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
Instagram/Fazdilla
FOTO PERSELINGKUHAN: Foto syur Brigadir Ismoyo Ramadiansyah bersama seorang wanita bertelanjang yang hanya ditutupi oleh selimut. 

TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI- Personel Polres Tanjungbalai Brigadir Polisi Ismoyo Rahmadiansyah diduga kabur dari tugas setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencurian uang milik terdakwa narkoba.

Akibatnya, Polres Tanjungbalai telah menetapkan Brigadir Polisi Ismoyo sebagai list daftar pencarian orang (DPO).

Kasi Humas Polres Tanjungbalai, IPDA Muhammad Ruslan membenarkan hal tersebut. Menurutnya, Ismoyo telah melarikan diri dan mangkir dari tugas.

"Benar sudah keluar DPOnya, saat ini tim masih melakukan penyelidikan," terang humas Polres Tanjungbalai, IPDA Muhammad Ruslan, Senin (27/10/2025).

Sebelumnya, Kapolres Tanjungbalai, AKBP Welman Feri membenarkan bahwa Brigadir Polisi Ismoyo telah mangkir dari tugas sejak akhir September 2025.

"Iya, tidak masuk kerja," ujar AKBP Welman Feri, Rabu (1/10/2025).

Kini belum diketahui keberadaan Ismoyo, pihaknya mengaku sudah mencari hingga ke kediamannya.

Sebelumnya, Ismoyo ditersangkakan dalam perkara tindak pidana pencurian dan penggelapan uang milik salah seorang tersangka narkotika.

Ismoyo diduga mencuri uang milik seorang tersangka narkotika berinisial A dan sempat memberikan statemen melalui sebuah video.

Brigadir Ismoyo telah ditetapkan tersangka pada Senin (29/9/2025) setelah dilakukannya gelar perkara.

"Benar, Brigadir Ismoyo telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Lanjutnya, kini kasus tersebut masih dalam tahap sidik.

"Sudah tahap sidik, disangkakan dengan pasal 374 subsider pasal 372 subsider pasal 362 KUHP," terangnya.

Sementara, dalam sebuah video, tersangka A menerangkan bahwa saat melakukan pemeriksaan, Brigadir Ismoyo yang saat itu bertugas sebagai juru perkara, meminta pin mobile banking milik tersangka.

Menurutnya, uang di dalam mobile banking tersebut berisi Rp 12 juta lebih dan setelah diperiksa ternyata mobile banking miliknya telah diblokir.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved