Sumut Terkini
Kantor Bupati Tapteng Mirip Sarang Walet, Indonesia Audit Watch: Pelanggaran Hukum Disengaja
Nasib pembangunan kantor Bupati Tapteng sudah mangkrak sejak 2020. Mirisnya lagi, bangunannya dicap mirip sarang walet.
Penulis: Azis Husein Hasibuan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, TAPTENG- Mangkraknya pembangunan Kantor Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) dianggap pelanggaran hukum yang disengaja.
Nasib pembangunan kantor Bupati Tapteng sudah mangkrak sejak 2020. Mirisnya lagi, bangunannya dicap mirip sarang walet.
Terkait pelanggaran proyek pembangunan gedung Kantor Bupati Tapteng ini diungkap Sekretaris Indonesia Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus.
“Proyek itu dibangun tanpa dasar hukum. Ini merupakan pelanggaran hukum dalam proyek tahun jamak,” kata Iskandar Sitorus dalam pers rilis diterima, Senin (27/10/2025).
Iskandar kemudian menjelaskan Pasal 92, PP 12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Kegiatan tahun jamak hanya dapat dilakukan dengan persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD, serta tidak boleh melampaui akhir masa jabatan kepala daerah.
Namun, proyek Kantor Bupati Tapteng yang dimulai tahun 2020, terus dianggarkan hingga 2022, padahal masa jabatan kepala daerah berakhir pada tahun yang sama.
“Tidak ada Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi dasar hukum kegiatan tahun jamak tersebut, padahal itu merupakan kewajiban eksplisit dalam Permendagri 77/2020,” kata Iskandar Sitorus.
Tidak Bisa Disebut Kelalaian
Mangkraknya proyek pembangunan Kantor Bupati Tapteng tidak bisa disebut kelalaian administratif.
“Fakta ini tidak bisa disebut kelalaian administratif. Ini pelanggaran hukum yang disengaja (reckless negligence) untuk menghindari mekanisme pengawasan DPRD,” katanya.
Karena itu, proyek senilai Rp69,9 miliar tersebut secara formil cacat hukum, dan secara materil telah menimbulkan kerugian negara yang nyata, karena dana publik telah dikeluarkan tanpa menghasilkan aset yang fungsional.
Dalam kasus Tapteng, mekanisme ini dilanggar terang-terangan. Pelanggaran ini bukan hanya pidana korupsi, tetapi juga pelanggaran administratif berat.
Pejabat yang menandatangani Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tanpa dasar hukum sah dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi (ganti rugi) berdasarkan UU Keuangan Negara.
“Artinya, tanggung jawab hukum harus diminta kepada seluruh pejabat penandatangan dokumen anggaran yang cacat hukum,” katanya.
(ase/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Realisasi Investasi di Triwulan III 2025 Baru Capai Rp 42,3 Triliun Padahal Bobby Targetkan Rp 100 T |
|
|---|
| Janji Bobby Nasution 3 Bulan Berkantor di Tapsel, Tokoh NU: Segera Wujudkan dalam Aksi Nyata |
|
|---|
| Kadishub Sumut Tak Kunjung Dilantik padahal Sudah Ada Nama yang Lolos Pelelangan Jabatan, Ada Apa? |
|
|---|
| Kadishub Sumut Tak Kunjung Dilantik, Padahal Sudah Ada Nama yang Lolos Pelelangan Jabatan, Ada Apa? |
|
|---|
| Oknum Polisi yang Digerebek Bermalam di Rumah Janda dan Curi Uang Tersangka Narkoba Diduga Kabur |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.