Polrestabes Medan
David Martua Nainggolan, Pencari Pakan Babi Tewas Diserang Geng Motor di Medan: 3 Pelaku Ditangkap
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menunjukkan barang bukti senjata tajam yang digunakan pelaku pembunuhan
"David Martua Nainggolan tak pernah pulang. Pemuda 26 tahun itu jadi korban brutal geng motor yang berkelahi di tengah malam. Polisi tangkap tiga pelaku, satu sempat kabur ke Tangerang".
TRIBUN-MEDAN.COM, Medan-Subuh di Jalan Padang, Medan Tembung, berubah menjadi medan maut. David Martua Nainggolan (26), pencari pakan babi dari Jalan Betet, TSM II, tewas bersimbah darah setelah diserang sekelompok geng motor pada Senin dini hari (13/10/2025).
Luka sabetan senjata tajam di dada kirinya menembus jantung.
David bukan anggota geng mana pun. Ia hanya melintas, hendak mencari sisa makanan untuk ternak.
Tapi nasib berkata lain ia melewati lokasi bentrok dua kelompok remaja, Tongkrongan Geroja Medan (TGM) dan K3 (Kriminal Khusus Kecil), yang kerap menjadikan area pinggir rel Jalan Padang sebagai arena tawuran.
“Korban ini salah sasaran. Ia lewat di tengah bentrokan dua kelompok geng motor dan langsung diserang secara membabi buta,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Sabtu (25/10/2025).
Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap tiga pelaku: Ragil Jawara (18), Pasha Hamdan (14), dan Wildan Habib.
Mereka tergabung dalam kelompok remaja geng motor yang selama ini membuat warga sekitar Jalan Padang resah.
“Pelaku utama, Ragil Jawara, sempat kabur ke Tangerang menggunakan pesawat sehari setelah kejadian. Kami tangkap tiga hari kemudian di rumah keluarganya,” ungkap Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto.
Polisi menyita tiga bilah senjata tajam jenis cocor bebek dan satu jaket biru yang digunakan saat menyerang. Ragil mengaku membacok korban dua kali di sisi kiri tubuh.
Hasil autopsi mengungkap luka fatal di rongga dada, patah tulang, dan kebocoran kantong jantung sebagai penyebab kematian.
Korban sempat dilarikan ke Klinik Sudarlis, namun nyawanya tak tertolong.
“Dia keluar malam itu hanya untuk mencari makan ternak. Tapi yang kami terima malah jasadnya,” ujar Ana Sitorus, keluarga korban, lirih.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP, atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti mereka.
Sosok Kapolrestabes Medan yang Baru
Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjunta
Dikeroyok Kawanan Geng Motor
Tangkap 3 Pelaku Geng Motor
| Dalam 15 Hari, Polrestabes Medan Ungkap 103 Kasus Kejahatan Jalanan dan Narkoba |
|
|---|
| Kapolrestabes Medan Ajak Driver Online Jadi Mitra Polri: Kami Sama-sama di Jalan 24 Jam |
|
|---|
| Kombes Jean Calvijn Simanjuntak Ajak Pemuda Lintas Agama Jadi Mitra Polisi Jaga Kamtibmas Medan |
|
|---|
| Jean Calvijn Simanjuntak Resmi Nakhodai Polrestabes Medan |
|
|---|
| Wakapolrestabes Medan Serahkan Uang Duka, Simbol Solidaritas untuk Keluarga Bripka Afrizal |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.