Sumut Terkini
5 Bulan Berlalu, Laporan Mahasiswi UINSU Diduga Dilecehkan Ustaz Belum Penetapan Tersangka
Lima bulan berlalu sejak 29 April, laporan NA, yang melaporkan seorang ustaz berinisial AHA belum ada penetapan tersangka.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
Begitu juga selama perjalanan, tidak ada penolakan yang dilakukan NA.
"Tetapi ini mereka pergi ke arah Berastagi. Jikapun itu ada pemaksaan, harusnya sebelum sampai ke Berastagi, si pelapor harusnya keberatan, dong, meronta, minta diturunkan,"kata kuasa hukum ustaz AHA, Andri Agam, Sabtu (16/8/2025).
Ustaz AHA juga membantah memberikan obat-obatan ke makanan , maupun minuman supaya korban tidak sadarkan diri, agar bisa dilecehkan.
Padahal, yang membeli makanan dan minuman, korban sendiri yang turun ke minimarket.
"Mereka tiba ke Indomaret, beli makanan, jajanan dan itu dibeli sendiri oleh pelapor yang selama ini dituduhkan oleh bapak tirinya, mengatakan bahwa di dalam berita, klien kami memberikan bius melalui minuman kemasan."
Setelah itu, sekira pukul 23:00 WIB, keduanya singgah ke hotel dan korban dalam keadaan sadar, tanpa paksaan.
Di dalam kamar, korban yang terlebih dahulu istirahat di ranjang.
Agam mengatakan, apa yang terjadi di dalam kamar sama sekali tidak ada pemaksaan.
Sehingga diyakini atas dasar suka sama suka, bukan dipaksa hingga terjadi kekerasan.
Bahkan, setelah dari hotel, korban dipulangkan ke indekosnya sekira pukul 04:00 WIB.
Begitu selesai diantar, lanjut Andri, korban sempat mengirim pesan ke ustaz AHA agar merahasiakan apa yang sudah terjadi.
"Pelapor (korban) mengatakan tolong dijaga aib kita dan itu ada buktinya sudah kita serahkan ke penyidik bahwa kita, kalau memang ada kekerasan pasti tidak akan ada komunikasi. Pasti dia akan trauma,"ungkapnya.
"Saya khawatir ini playing victim untuk menjerumuskan klien kita. Padahal ada unsur suka sama suka, begitu,"sambungnya.
Ustaz Lapor Balik Ayah Mahasiswi UINSU Karena Dianggap Fitnah Bius Anaknya, Hingga Kekerasan Seksual
Hubungan AHA dengan NA, sudah saling mengenal sejak mereka sama-sama di Kabupaten Batu Bara.
Mengenai tudingan melakukan kekerasan yang disebut IL, ayah sambung korban, ustaz AHA membuat laporan balik.
IL dilaporkan ke Polda Sumut, lalu kini dilimpahkan ke Polrestabes Medan dugaan menyebarkan informasi bohong, soal anaknya dicekoki minuman isi bius, hingga kekerasan seksual.
Sebab, berdasarkan informasi yang dikumpulkan Andri, apa yang dituduhkan tidak terbukti.
Dengan adanya kasus ini, ustaz AHA merasa dirugikan karena pekerjaan sebagai pendakwah banyak dibatalkan.
Bahkan kini dia dilarang mengisi ceramah karena namanya sudah tercoreng.
Kepada IL, Agam meminta supaya koperatif menghadiri klarifikasi yang dilakukan penyidik.
Sebab, sejak diminta hadir belum memenuhi panggilan.
"Saudara Ilyas, sudah dipanggil penyidik pak Edy Ketaren awal Agustus, tetapi tidak berani datang tanpa memberikan keterangan apapun. Masalah ini, saudara Ilyas kooperatif. Gak ada laporan beri bius dan gak ada bukti."
Setelah kasus ini bergulir, Andri Agam menyebut ada indikasi pemerasan yang dilakukan pihak keluarga korban.
Ustaz AHA dihubungi seseorang yang mengisyaratkan jika mau berdamai, maka harus membayar uang senilai harga mobil baru.
Menurut Agam, jika dihitung, maka permintaan damai kurang lebih sebesar Rp 300 juta.
Ia menduga kasus ini sudah mulai mengarah ke dugaan pemerasan.
Sehingga ia dan kliennya merasa keberatan dengan permintaan itu.
Mengenai laporan korban sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, mereka akan menghadirkan ahli pidana karena merasa janggal.
Seandainya ustaz AHA ditetapkan sebagai tersangka, mereka akan melakukan prapradilan.
"Kalau mau damai, seharga mobil sekitar Rp 300 jutaan. Ini tidak baik, seolah-olah klien kita mau diperas dan kami keberatan."
(Cr25/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Brigadir Bayu, Mantan Anggota Poldasu Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara, Peras Kepsek di Nias |
|
|---|
| SPPBE Kini Hadir di Pakpak Bharat, Jangkau Pengisian Elpiji 3 Kg di 4 Wilayah Kabupaten/Kota |
|
|---|
| Korupsi ISP Taput Rp 2 Milliar Dirut PT MVP Cuma Divonis 2 Tahun, Jaksa Buru Buru Terima |
|
|---|
| Warga Gotong Jenazah Melewati Jalan Rusak, Kadis PUPR Sumut: Sempat Diproyekkan namun Gagal |
|
|---|
| Petani Asal Samosir Laporkan Kasat Reskrim hingga Penyidik Polres Samosir ke Propam Polda Sumut |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.