Sumut Terkini

JADWAL Topan Ginting Sidang Korupsi Jalan di Sumut Hari Ini, Bakal Sebut-sebut Nama Bobby?

Apakah bakal ada fakta baru yang muncul atau bisa jadi nama Gubernur Bobby Nasution disebut-sebut dalam persidangan?.

Kolase Tribun Istimewa
KORUPSI JALAN - Kepala Dinas PUPR Sumut nonaktif Topan Obaja Putra Ginting (TOP) tidak habis pikir dirinya bisa terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus korupsi jalan di Sumut. (Kolase Tribun/Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting yang kini jadi tersangka, dijadwalkan hadiri sidang kasus korupsi jalan di Sumut hari ini, Rabu (1/10/2025).

Kesaksikan Topan Ginting dinanti, apakah bakal ada fakta baru yang muncul atau bisa jadi nama Gubernur Bobby Nasution disebut-sebut dalam persidangan?.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan akan menggelar sidang kasus korupsi jalan di Sumut dengan dua terdakwa yakni, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi. 

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, digelar hari ini, Rabu (1/10/2025)di Ruang Cakra IV, Pengadilan Medan. 

Baca juga: GURU Dapat Tugas Baru Atur MBG, Diberi Insentif Rp 100 Ribu per Hari dari Pemerintah

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akan menghadirkan empat saksi kunci. Diantaranya, mantan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting yang kini jadi tersangka. 

Kemudian Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, yang juga berstatus tersangka. 

Kemudian mantan Pj Sekda Sumut Efendy Pohan serta mantan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi. 

Ada pun ketua majelis hakim yang menangani kasus ini adalah Khamozaro Waruwu. 

Baca juga: NASIB Bripka Johan Polisi Disiram Emak-emak di Sragen Pakai Bensin dan Ancam Mau Bakar Mulutnya

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangkan tiga saksi. 

Mereka antara lain, Andi Junaidi Lubis sebagai sekuriti di kantor UPT PTD Gunung Tua, Muhammad Haldun sebagai Sekretaris PUPR Sumut dan Edison Pardamean, bekerja di Dinas PUPR Sumut.

Jaksa dari KPK Eko Wahyu Prayitno sebelumnya menyatakan, empat saksi yang diminta hadir oleh hakim. 

"Ya kita akan hadirkan 4 saksi yang disampaikan oleh hakim tadi," kata Eko. 

Eko mengatakan, pihaknya akan menghadirkan sekitar 30 saksi dalam persidangan. 

"Kalau saksi itu ada sekitar 30 saksi yang akan kita hadirkan," lanjutnya. 

Baca juga: GEGARA Tak Tambah Lagu, Pemain Ketipung di Klaten Dikeroyok Tamu Hajatan hingga Dihantam Kursi Besi

Ada pun dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka diantaranya Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting, lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK di madina dan Medan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved