Sumut Terkini

KPK Siap Hadirkan Bobby Nasution di Sidang Korupsi Jalan Sipiongot, Johanis: Sesuai Jadwal Hakim

Johanis mengatakan, pihaknya tinggal menunggu kapan jadwal hakim meminta Bobby Nasution dihadirkan ke persidangan.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANISA
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johanis Tanak saat diwawancarai di DPRD Sumut, Selasa (30/9/2025). Johanis mengatakan akan memanggil paksa Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin terkait dugaan proyek korupsi jalan Sipiongot yang menjerat eks Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Wakil Ketua Komisi Pemberantasann Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan pihaknya siap menghadirkan Bobby Nasution ke sidang Kasus Korupsi Proyek Jalan Sipiongot.

Johanis mengatakan, pihaknya tinggal menunggu kapan jadwal hakim meminta Bobby Nasution dihadirkan ke persidangan.

Dikatakan Johanis, pihak KPK hanya bisa melaksanakan penetapan perintah hakim, karena seluruh panggilan itu dimiliki hak majelis hakim.

"Itu hak dari majelis hakim kami tidak bisa mengintervensi (pemanggilan). Sebagai penuntut umum, kami yang ada di KPK hanya melaksanakan penetapan perintah hakim. 

Kalau diperintahkan untuk memanggil si A, si B SI C itu akan kami hadirkan," jelasnya di DPRD Sumut, Selasa (30/9/2025).

Menurutnya, jika Hakim telah menetapkan untuk jadwal pemanggilan untuk Bobby, KPK siap menghadirkannya.

"Sesuai dengan jadwal hakim. Saya bukan menentukan jadwal sidang, yang menentukan hakim. kami akan membuat panggilan untuk diihadirkan dalam sidang, sebagaimana permintaan hakim yang dibuat saat sidang," jelasnya.

Dikatakannya, kehadiran saksi itu sebagai bentuk hakim memerlukan perbuatan terdakwa.

"Menurut hakim, dia perlu adanya keterangan untuk memperkuat apakah perbuatan terdakwa bisa memenuhi, tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam UU Tindak Pidana yang diancam apakah memenuhi unsur tindak pidana atau tidak. Apakah cukup alat bukti atau tidak," katanya.

Untuk itu, tugas mereka, kata Johanis hanya bisa menjalankan putusan hakim.

"Dihadirkan mereka ini untuk jadi saksi itukan alat bukti, sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP. Hakim memandang dia masih memerlukan alat bukti, berupa keterangan saksi.

Kami sebagai penuntut umum, hanya bisa memanggil, apa yang diperintahkan hakim, karena salah satu tugas KPK adalah melaksanakan utusan putusan hakim," jelasnya. 

(Cr5/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved