Sumut Terkini

KPK Bakal Panggil Paksa Rektor USU Terkait Kasus Proyek Jalan Sipiongot Sumut

Menurut Johanis, pemanggilan paksa itu dilakukan apabila Muryanto tak kunjung menghadiri panggilan dari KPK sebanyak tiga kali.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANISA
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johanis Tanak saat diwawancarai di DPRD Sumut, Selasa (30/9/2025). Johanis mengatakan akan memanggil paksa Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin terkait dugaan proyek korupsi jalan Sipiongot yang menjerat eks Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johanis Tanak mengatakan, akan memanggil paksa Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin terkait dugaan proyek korupsi jalan Sipiongot yang menjerat eks Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting beberapa waktu lalu.

Menurut Johanis, pemanggilan paksa itu dilakukan apabila Muryanto tak kunjung menghadiri panggilan dari KPK sebanyak tiga kali.

"Kalau sekarang dipanggil, jaksa akan membuat panggilan. kalau tidak hadir dipanggil kedua kali. Kalau tidak hadir dipanggil ketiga kali.

Kalau ketiga kali dipanggil tidak hadir, kami akan ikuti KUHAP yakni pemanggilan paksa itu yang akan dilakukan," jelasnya usai menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah-KPK Wayah Sumut tahun 2025 di Gedung DPRD Sumut, Selasa (30/9/2025).

Disinggung pemanggilan Muryanto ada keterlibatan dalam proyek jalan Sipiongot, Johanis mengatakan, itu ranah penyelidik.

"Kalau keterlibatan yang paham itu penyelidiknya. Sejauh mana keterlibatannya. yang jelas untuk sementara yang terlibat yang diajukan perkaranya di pengadilan yang ditetapkan tersangka dan terdakwa," jelasnya.

Sebelumnya dilansir dari Tribunnews, Muryanto Amin telah dijadwalkan untuk diperiksa pada Jumat, 15 Agustus 2025, namun yang bersangkutan mangkir dari panggilan tersebut. 

KPK mengonfirmasi bahwa Muryanto termasuk dalam lingkaran pertemanan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dan Kepala Dinas PUPR nonaktif Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, yang telah menjadi tersangka.

"Ini circle-nya, kan, Topan juga, kan circle-nya," ungkap Asep dalam kesempatan lain pada Selasa (26/8/2025).

Kasus ini sendiri berpusat pada dugaan korupsi proyek-proyek pembangunan jalan di Pemprov Sumut.

Dalam persidangan yang sedang berjalan, terungkap adanya pergeseran anggaran melalui Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mendanai proyek jalan yang tidak dianggarkan dalam APBD murni 2025.

Fakta ini mendorong majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan untuk meminta jaksa KPK menghadirkan Gubernur Bobby Nasution sebagai saksi di persidangan.

KPK menegaskan akan segera mengirimkan surat panggilan kedua kepada Rektor USU untuk mengumpulkan keterangan yang dianggap krusial bagi penuntasan kasus ini.

Diketahui, Kasus dugaan korupsi proyek Jalan Sipiongot Sumut ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring tujuh orang.

Dari jumlah tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.Selain Topan, empat tersangka lainnya adalah:

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved