Sumut Terkini
Kerjasama dengan TNI, Polres Siantar Tangkap Pengedar Ganja 1,06 Kg dan Ekstasi 30 Butir
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka AFRF, yang bersangkutan mengakui mendapatkan ganja total berat bruto
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Polres Pematangsiantar melakukan Penangkapan narkotika jenis ganja dan ekstasi yang dipimpin langsung Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring bersama Tim Unit Intel Kodim 0207/Simalungun, kedua instansi mengamankan dua pengedar narkoba.
Kepada wartawan, Selasa (30/9/2025), Irwanta Sembiring menjelaskan dua orang laki-laki yang merupakan pemilik barang haram itu ditangkap di Jalan Serdang Gang Setia, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Kamis (25/9/2025) lalu.
Untuk kebutuhan pengembangan, inisial kedua pelaku adalah AFRF (18) dan RRH (19).
"Informasi masyarakat menyebut ada seorang laki-laki yang melakukan transaksi jual-beli narkotika jenis ganja sebuah rumah di Jalan Serdang Gang Setia Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar," kata Irwanta.
Berangkat dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan, yang mana Tim Opsnal Sat Resnarkoba dan Tim Unit Intel Kodim 0207/SML didampingi RT Setempat menggerebek rumah yang ditarget.
Tepat saja, kedua laki laki (AFRF dan RRH) berada di dalam salah satu kamar.
"Di dalam kamar tersebut, ditemukan barang bukti 1 paket ganja di lantai yang di akui milik RRH. Tepat di dalam lemari, ditemukan 1 buah kain berisi 1 buah gulungan ganja, dan 64 paket ganja. Kemudian di dalam 1 tas ransel merek Adidas terdapat 18 paket ganja," kata Irwanta.
"Dari dalam jaket warna abu-abu tergantung yang di kantongnya ada di temukan 30 butir pil ekstasi," sambungnya.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka AFRF, yang bersangkutan mengakui mendapatkan ganja total berat bruto keseluruhan 1,06 Kilogram (Kg) dari seorang laki laki berinisial R.
Namun setelah dilakukan pencarian, laki laki berinisial R tersebut tidak ditemukan sehingga kedua laki-laki tersebut digelandang ke Mapolres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kedua laki-laki itu, AFRF dan RRH sudah ditahan amankan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," Pungkas AKP Irwanta.
(alj/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Warga Gotong Jenazah Melewati Jalan Rusak, Kadis PUPR Sumut: Sempat Diproyekkan namun Gagal |
|
|---|
| Petani Asal Samosir Laporkan Kasat Reskrim hingga Penyidik Polres Samosir ke Propam Polda Sumut |
|
|---|
| Operasi Kancil Rampung, Polda Sumut Serta 5 Polres Prioritas Ungkap 249 Kasus, Sita 114 Motor Curian |
|
|---|
| Punya Jejaring di Pemprovsu, Chairin Simanjuntak Sudah Tepat Jadi Plh Sekda Kota Binjai |
|
|---|
| Kabar Baik Bagi Petani, Pemkab Humbahas Terapkan Penurunan Harga Pupuk Subsidi Sebesar 20 Persen |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.