Berita Nasional

GURU Dapat Tugas Baru Atur MBG, Diberi Insentif Rp 100 Ribu per Hari dari Pemerintah

Aturan tersebut mewajibkan setiap sekolah penerima MBG menunjuk satu hingga tiga guru sebagai penanggung jawab

Diskominfo Pakpak Bharat
BERI INSENTIF GURU - Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana dalam kegiatan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bersama kepala daerah se Sumatera Utara di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Medan, Kamis (19/6/2025. Guru bakal mendapat tugas baru untuk mengatur atau sebagai penanggung jawa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah penerima manfaat, sehingga dapat insentif Rp 100 ribu per hari.(Diskominfo Pakpak Bharat) 

TRIBUN-MEDAN.com - Guru bakal mendapat tugas baru untuk mengatur atau sebagai penanggung jawa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah penerima manfaat, sehingga dapat insentif Rp 100 ribu per hari.

Tugas baru tersebut merupakan kebijakan baru dari Badan Gizi Nasional (BGN).

Sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2025, BGN menetapkan pemberian insentif bagi guru yang ditunjuk sebagai penanggung jawab distribusi makanan bergizi di sekolah.

Aturan tersebut mewajibkan setiap sekolah penerima MBG menunjuk satu hingga tiga guru sebagai penanggung jawab atau person in charge (PIC).

Baca juga: NASIB Bripka Johan Polisi Disiram Emak-emak di Sragen Pakai Bensin dan Ancam Mau Bakar Mulutnya

Makan bergizi program
INSENTIF UNTUK GURU -- Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menerbitkan kebijakan baru terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah penerima manfaat. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2025, BGN menetapkan pemberian insentif bagi guru yang ditunjuk sebagai penanggung jawab distribusi makanan bergizi di sekolah.

Guru yang dipilih akan bertugas memastikan distribusi makanan berlangsung tertib sekaligus menanamkan pemahaman pola makan sehat dan perilaku hidup bersih kepada siswa.

Penunjukan dilakukan secara bergilir agar tanggung jawab merata.

Prioritas diberikan kepada guru bantu dan honorer yang selama ini banyak terlibat langsung di lapangan.

Atas tugas tambahan ini, para guru PIC berhak menerima insentif Rp100.000 per hari penugasan.

Baca juga: CURHAT Mahfud MD 2 Cucunya Keracunan MBG dan Dirawat Inap di Rumah Sakit: Muntah-Muntah di RS

Pembayaran dilakukan setiap sepuluh hari sekali melalui dana operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sekolah masing-masing.

Mekanisme pencairan dan pertanggungjawaban akan mengikuti aturan keuangan yang berlaku di lingkungan pemerintah.

Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menjelaskan bahwa kebijakan ini lahir dari kebutuhan untuk memberikan penghargaan kepada guru yang berperan besar menjaga kelancaran distribusi makanan.

Baca juga: Cari Info SPPG yang Akibatkan Keracunan, Sejumlah Wartawan Dianiaya saat Liput MBG di Jaktim

Menurutnya, insentif tidak hanya dipandang sebagai kompensasi finansial, melainkan juga bentuk pengakuan atas dedikasi para guru.

“Peran guru dalam Program MBG sangat krusial. Mereka bukan sekadar mengawasi distribusi, tetapi juga memastikan pesan tentang pola makan sehat benar-benar sampai kepada anak-anak. Insentif ini adalah bentuk apresiasi atas dedikasi itu,” ujar Nanik.

Ia juga menegaskan bahwa BGN meminta SPPG di setiap sekolah untuk melakukan pengawasan agar kebijakan berjalan tepat sasaran.

“Kami ingin memastikan guru yang ditunjuk benar-benar menerima haknya. Dengan begitu, mereka termotivasi menjaga kelancaran program dan tujuan MBG bisa tercapai,” kata dia.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved