Berita Nasional

Hasto Kristiyanto Cemas Di-Sahroni-kan Usai Bilang Korupsi Bukan Kejahatan Kemanusiaan

Pandangan Hasto itu ternyata menuai banyak komentar di media sosial yang membuat Hasto dan tim hukumnya khawatir.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
HASTO BEBAS - Terpidana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto menaiki mobil usai keluar dari Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Hasto Kristiyanto resmi bebas setelah mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto yang disetujui oleh DPR pada Kamis (31/7/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com - Pernyataan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto yang sebut korupsi bukan kejahatan kemanusiaan mulai khawatir kena serbu warga seperti kejadian Anggota DPR RI Ahmad Sahroni.

Hasto khawatir kediamannya dijarah seperti rumah Ahmad Sahroni dan sejumlah politikus lainnya pada aksi demonstrasi akhir Agustus lalu.

Ketakutan Hasto itu disampaikan oleh tim kuasa hukumnya dalam sidang perkara nomor 136/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (1/10/2025).

Diketahui, Hasto saat ini tengah menguji Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Baca juga: AKHIRNYA Ahmad Sahroni Buka Suara Usai Sebulan Menghilang, Ngaku Gak Kabur: Gue Pakai Arang

Dalam sidang sebelumnya, Hasto melalui kuasa hukumnya, sempat menyampaikan pernyataan ihwal korupsi bukan kejahatan kemanusiaan.

Pandangan Hasto itu ternyata menuai banyak komentar di media sosial yang membuat Hasto dan tim hukumnya khawatir.

“Komentar-komentar tersebut berupa ancaman kami dan juga klien kami pak Hasto,” kata kuasa hukum Hasto, Annisa Ismail dalam Ruang Sidang Pleno, MK, Jakarta.

“Misalnya mencari letak rumah kami, ada juga yang menyerukan komentar atau ajakan rumahnya ini perlu digeruduk, dijarah atau ‘di-Sahroni-kan’ menurut mereka,” sambungnya.

Baca juga: Kakek Kembar Di Bekasi Lecehkan Perempuan Disabilitas, Ngakunya Cuma Iseng

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Hasto di persidangan agar tidak muncul lebih banyak misinformasi. Apalagi pernyataan itu diklaim mereka merupakan hasil riset akademik.

“Jadi pada tanggal 1 September kami menyampaikan surat (ke MK) atas nama klien kami Hasto Kristiyanto yang mohon dianggap sebagai catatan kaki, pendapat pribadi dari beliau bahwa korupsi mengakibatkan pelanggaran hak asasi manusia,” jelas Annisa.

Diketahui, pernyataan Hasto ihwal korupsi bukan kejahatan kemanusiaan disampaikan dalam sidang di MK pada 26 Agustus.

"Ada penambahan satu alasan yang kami tambahkan di akhir alasan permohonan yakni bahwa korupsi bukan kejahatan kemanusiaan,” kata Annisa dalam sidang yang beragendakan perbaikan permohonan.

Baca juga: KRONOLOGI Polisi Jambret Kalung Emas Pedagang, Pura-pura Beli Tomat

Annisa menjelaskan korupsi bukan sesuatu yang baru, melainkan merupakan fenomena global.

Sehingga Hasto memandang korupsi bukan kejahatan luar biasa. 

Apalagi hingga dikatakan sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia tanpa memahami secara baik makna dan keberadaannya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved