Sumut Terkini

KPK Belum Lakukan Pelimpahan Berkas Topan Ginting ke PN Medan, KPK: Untuk Apa Buru-buru

Wakil Ketua KPK Johanis merespons soal belum dilakukannya pelimpahan berkas tersangka Kasus Korupsi Jalan Sipiongot Topan Ginting ke PN Medan

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
JOHANIS TANAK: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johanis Tanak saat diwawancarai di DPRD Sumut, Selasa (30/9/2025). Johanis merespon soal belum dilakukannya pelimpahan berkas Topan Obaja Ginting ke Pengadilan Negeri Medan. (TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI) 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johanis Tanak merespons soal belum dilakukannya pelimpahan berkas tersangka Kasus Korupsi Jalan Sipiongot Topan Obaja Ginting ke Pengadilan Negeri Medan.

Menurut Johanis, pihaknya enggan melimpahkan berkas Topan dengan terburu-buru.

Kata Johanis, pihaknya masih dalam proses pengumljlan data, alat bukti, bukti sebanyak-banyaknya terlebih dahulu.

"Jadi itu saya bilang bahwa KPK dalam menjalankan tugas itu harus profesional. untuk apa buru-buru melaksanakan hal itu (pelimpahan berkas) Sementara kita tidak bisa membuktikan. Jadi kita mengumpulkan dulu-data sebanyaknya, mengumpulkan bukti sebanyak-banyaknya, keterangan alat bukti dan bukti. Supaya memperkuat unsur Tindak Pidana yang disangkakan,"jelasnya.

Dijelaskannya, tujuannya agar ketika pelimpahan berkas ke pengadilan sesuai dengan pengadilan.

"Dengan demikian kita berharap ketima kita menyidik dan kita limpahkan ke pengadilan, tentunya akan sepemikiran dengan pengadilan. Kemudian memutus sesuai dengan tuntutan jaksa," jelasnya.

Diketahui, Kasus ini sendiri berpusat pada dugaan korupsi proyek-proyek pembangunan jalan di Pemprov Sumut.

Dalam persidangan yang sedang berjalan, terungkap adanya pergeseran anggaran melalui Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mendanai proyek jalan yang tidak dianggarkan dalam APBD murni 2025.

Fakta ini mendorong majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan untuk meminta jaksa KPK menghadirkan Gubernur Bobby Nasution sebagai saksi di persidangan.

KPK menegaskan akan segera mengirimkan surat panggilan kedua kepada Rektor USU untuk mengumpulkan keterangan yang dianggap krusial bagi penuntasan kasus ini.

Diketahui, Kasus dugaan korupsi proyek Jalan Sipiongot Sumut ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring tujuh orang.

Dari jumlah tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka

Selain Topan, empat tersangka lainnya adalah: Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut l, M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), dan M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT Rona Na Mora (RN)

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Topan dijanjikan fee sebesar Rp 8 miliar dari total nilai proyek pembangunan dan preservasi jalan senilai sedikitnya Rp 231,8 miliar. (Cr5/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved