Sisa 4 Anggota DPRD Malang, 41 Orang Jadi Tersangka Suap dan 22 Sudah Ditahan KPK
penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Malang.
KPK perjelas kasus berkaitan dengan pengembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Malang.
TRIBUN-MEDAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka suap dan gratifikasi pengesahan RAPBD Perubahan Kota Malang, Jawa Timur tahun 2015.
Total, ada 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang menjadi tersangka kasus tersebut.
"Penetapan 22 anggota DPRD Kota Malang tersebut merupakan tahap ketiga.
Hingga saat ini, dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/9/2018).
Basaria menjelaskan, penetapan tersangka terhadap 22 anggota DPRD Kota Malang ini berkaitan dengan pengembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Malang.
Sebanyak 22 anggota DPRD Malang yang baru ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Arief Hermanto (PDI-P), Teguh Mulyono (PDI-P), Mulyanto (PKB), Choeroel Anwar (Golkar), Suparno (Gerindra), Imam Ghozali (Hanura), Moh Fadli (NasDem), Asia Iriani (PPP), Indra Tjahyono (Demokrat), Een Ambarsari (Gerindra).
Kemudian, Bambang Triyoso (PKS), Diana Yanti (PDI-P), Sugiarto (PKS), Afdhal Fauza (Hanura), Syamsul Fajrih (PPP), Hadi Susanto (PDI-P), Erni Farida (PDI-P), Soni Yudiarto (Demokrat), Harun Prasojo (PAN), Teguh Puji Wahyono (Gerindra), Choirul Amri (PKS), dan Ribut Haryanto (Golkar).
Basaria mengungkapkan, sebanyak 22 anggota DPRD Malang tersebut diduga menerima hadiah atau janji terkait pembahasan APBD-P Kota Malang Tahun Anggaran 2015 dari Wali Kota Malang saat itu Mochamad Anton dan kawan-kawan.
Selain itu, puluhan Wakil Rakyat Kota Malang itu juga diduga menerima gratifikasi uang untuk pemulusan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Malang tentang Perubahan APBD 2015 menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2015.
Basaria membeberkan, pihaknya dari proses pengumpulan informasi, data, dan mencermati fakta persidangan dalam perkara tersebut, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa 22 anggota DPRD tersebut menerima masing Rp12,5 hingga Rp 50 juta dari Mochamad Anton.
Atas perbuatannya itu, 22 anggota DPRD Kota Malang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, 22 anggota DPRD Kota Malang juga disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan Pemerintah Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono, dan Ketua DPRD Malang, Mochamad Arief Wicaksono.
Jarot diduga menyuap Arief sebesar Rp 700 juta untuk memuluskan pembahsan RAPBD-P Malang 2015. Sebanyak Rp 600 juta di antaranya dibagi-bagikan Arief ke anggota DPRD Malang.
Selain itu, Arief juga menerima uang suap dari Hendarwan Maruszaman selaku Komisiaris PT Enfys Nusantara Karya (PT ENK) sebesar Rp 250 juta terkait persetujuan penganggaran kembali proyek lanjutan pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2016. Proyek tersebut sempat berhenti pelaksanaannya sejak 2012 lalu.