UPDATE TERBARU Penerimaan CPNS 2018, Berikut Tanggal Pendaftarannya hingga Peraturannya

Pemerintah membuka pendaftaran calon pegawai negeri sipil untuk tahun 2018. Ada 238.015 kuotaPNS yang diperebutkan oleh pendaftar

Editor: AbdiTumanggor
kolase tribun-medan.com
Menpan-RB Komjen Syafruddin 

"Kebutuhan untuk PNS secara nasional adalah 238.015. Jumlah tersebut terdiri dari 51.271 posisi untuk PNS di instansi pemerintah pusat dan 186.744 untuk PNS di instansi pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten, dan kota."

---Komjen Syafruddin, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB)---

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin.
ANTARA/PUSPA PERWITASARI

TRIBUN-MEDAN.COM - Pemerintah memastikan akan segera membuka pendaftaran calon pegawai negeri sipil untuk tahun 2018.

Ada 238.015 kuotaPNS yang akan diperebutkan oleh pendaftar.

Demikian disampaikan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Komjen Syafruddin, Kamis (6/9/2018).

Menurut mantan Wakapolri itu, kebanyakan posisi yang tersedia adalah untuk menggantikan posisi PNS yang sudah pensiun.

"Kecuali formasi guru, dosen, kemudian yang sangat dibutuhkan adalah tenaga kesehatan," ujarnya.

Sementara itu, waktu pendaftaran saat ini masih dibahas dalam rakor antara Kemenpan-RB dengan sekda dari setiap daerah.

Kemungkinan pendaftaran akan dibuka pada tanggal 16-20 September 2018. 

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang nilai ambang batas pengadaan CPNS 2018.

Kemenpan-RB Keluarkan Peraturan

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemennpan RB) pun mengeluarkan peraturan menteri terkait pengadaan calon pegawai negeri sipil ( CPNS) tahun 2018 ini.

Peraturan menteri bernomor 37 Tahun 2018 itu mengatur tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2018.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan Mudzakir membenarkan bahwa Kemenpan mengeluarkan peraturan tersebut.

Nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi setiap peserta seleksi CPNS.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved