Viral Medsos
Protes Pungli Dosen Rp 2.000, Mahasiswa Ini Dikeluarkan dari Kelas, Disuruh Belajar pada Rektor
Oknum Dosen Universitas Cokroaminoto Palopo (UNCP) diduga melakukan pungutan liar kepada mahasiswanya sebanyak Rp 2.000
TRIBUN-MEDAN.com-Oknum Dosen Universitas Cokroaminoto Palopo (UNCP) diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada mahasiswanya sebanyak Rp 2000 per mahasiswa sekali pertemuan.
Terungkapnya pungli dari oknum dosen tersebut setelah ada yang merekamnya kemudian mengunggahnya ke Sosial Media, dan mendapat respon dari warganet, sehingga viral.
Video yang berdurasi 1 menit 35 detik ini pertama kali diunggah oleh mahasiswa bernama Welly Paliling pada Jumat (07/9/2018) pukul 08.53 WITA melalui akun Facebook-nya, dan langsung menyebar dengan cepat.
"Ini yang jelas tadi terpotong, pasal Rp. 2.000 sdh berlakukan oleh oknum dosen yg tidak bertanggungjwb di kampus UNCP," tulis Welly
Dalam video tersebut suasana perkuliahan nampak tegang, oknum dosen sempat berdebat dengan mahasiswa lalu dosen menyuruh mahasiswa tersebut keluar dan menyuruh belajar pada rektor dan seniornya.
Rizal Ramli Sebut Jokowi Takut Kepada Surya Paloh dan Ratu Uang Sehingga Rupiah Melemah
Dua ABG Jambret Handphone Turis Belanda di Kawasan Danau Toba
“Sekarang, siapa yang mengajar, siapa yang punya aturan, kalau begitu kau pergi belajar sama rektor saja, keluar..., keluar kau pergi belajar saja sama seniormu,” kata oknum dosen tersebut dalam video.
Unggahan ini mendapatkan puluhan komentar, ratusan kali dibagi ulang, dan telah ditonton ribuan kali.
Bagian humas UNCP, Hasbi, mengatakan, oknum dosen tersebut dan sejumlah mahasiswa tengah diproses oleh Komisi Disiplin (Komdis) kampus UNCP.
“Kasus mengenai uang Rp2.000 tersebut sedang diproses oleh Komisi Disiplin. Mereka juga sedang bekerja melakukan pemanggilan satu per satu kepada mahasiswa yang sudah diajar oleh Beliau. Hasil dari komisi disiplin akan kami sampaikan,” kata Hasbi saat dijumpai di ruangannya, Sabtu (8/9/2018).
Menrutnya dari informasi beberapa mahasiswa yang telah dipanggil, uang Rp 2000 yang diminta oleh oknum dosen itu akan dipergunakan untuk kepentingan kelas.
Hal itu juga sudah masuk dalam kontrak kuliah yang sebelumnya telah disepakati bersama.
"Informasinya uang itu akan digunakan untuk kepentingan kelas. Digunakan untuk memenuhi kebutuhan kelas, misalnya untuk membantu apabila ada mahasiswa yang sakit," katanya.
Video Pungli Dosen yang menyebar
Anatoly Moskvin, Si Penjarah 750 Kuburan dan Kolektor Mayat Untuk Dijadikan Boneka
Abdikan Diri di Dunia Pendidikan, Miliarder Jack Ma Pensiun Dari Bisnis E-Commerce
Sementara itu, Rektor UNCP Prof Hanafie Mahtika mengatakan, oknum tersebut tengah diproses. Ia menegaskan, tak ada pungutan Rp2.000 dari kampus terhadap mahasiswa.
“Saya sudah turunkan komisi disiplin untuk memanggil yang bersangkutan untuk diklarifikasi. Terkait uang Rp2.000 itu tidak ada dalam aturan, dan saya baru dengar itu dosen minta uang,” ujar Prof Hanafie.