KPU Sumut Tunggu Instruksi Pusat terkait Bacaleg Bekas Narapidana Korupsi
Pihaknya sedang menginput data para bacaleg, kemudian akan dibawa ke dalam pleno menjelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
Laporan Wartawan Tribun-Medan, Fatah Baginda Gorby
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara Mulia Banurea mengatakan pihaknya masih menunggu instruksi dari KPU Pusat terkait caleg yang berstatus eks napi korupsi.
Menurutnya putusan Mahkamah Agung (MA) bahwa larangan mantan napi korupsi maju sebagai caleg yang dimuat dalam pasal 4 ayat 3 peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 bertentangan dengan UU Pemilu nomor 7 tahun 2017, harus disikapi dengan matang dan jangan berspekulasi.
"PKPU ini masih diuji, namun sebelum ada keluar peraturan baru kami masih berpegang pada PKPU no 20 tahun 2018, kita jangan ada spekulasi," katanya, Selasa (18/9/2018).
Menurut Mulia,pihaknya sedang menginput data para bacaleg, kemudian akan dibawa ke dalam pleno menjelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
Ia menjelaskan pengumuman DCT akan dilangsungkan Kamis, (20/9/2018) mendatang.
Menanggapi adanya perbedaan pandangan antara MA dan KPU, Sekretaris Golkar Sumut Irham Buana Nasution menjelaskan Golkar sebagai peserta pemilu menghormati putusan KPU yang tidak memperbolehkan napi eks korupsi mencalonkan kembali.
"Dari awal kami sudah tidak memperbolehkan para eks korupsi maju dari Partai Golkar, bahkan bila statusnya masih tersangka seperti kasus pusaran korupsi DPRD Sumut kemarin,"katanya.
Bagi Irham langkah Golkar tersebut diambil sesuai jargon Golkar Bersih dan menghadirkan para caleg yang berkualitas dari rekam jejak.
"Bahwa kemudian ada pihak baik caleg dan partai yang melakukan gugatan terhadap PKPU itu ke MA,langkah tersebut juga legal dan konstitusional," katanya.
Menurutnya langkah tersebut dilindungi Undang -Undang dan sah secara hukum.
"Kita perlu hargai itu,setiap warga negara memiliki hak konstitusional," katanya.
Namun,lanjut Irham perlu adanya titik temu dari pertentangan dua putusan terkait pencalonan eks napi korupsi tersebut.
"Sehingga upaya pemberatasan korupsi tidak terganggu di satu sisi, unsur bernegara dan demokrasi juga tidak terganggu di sisi lain,"katanya.
Titik temu tersebut,imbuh Irham tidak hanya bersifat politis saja namun juga bersifat yuridis.