Penerimaan CPNS 2018
CPNS 2018 - Cara Registrasi Pendaftaran CPNS 2018 di SSCN dan Upload Data, Update Terbaru BKN
Upload pendaftaran CPNS 2018 pun masih kerap terjadi hingga Badan Kepegawaian Negara (BKN) berkali-kali mengupdate informasi
CPNS 2018 - Cara Registrasi Pendaftaran CPNS 2018 di SSCN dan Upload Data, Update Terbaru BKN
TRIBUN-MEDAN.COM - Banyak pelamar mengeluh soal sulitnya mengakses situs sscn.bkn.go.id untuk sekadar melakukan registrasi akun.
Kesalahan terkait upload pendaftaran Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 pun masih kerap terjadi hingga Badan Kepegawaian Negara (BKN) berkali-kali mengupdate informasi dan cara daftar yang benar.
PENDAFTARAN Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 dipastikan akan diperpanjang hingga 15 Oktober 2018 mendatang.
Hal ini dumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Twitternya @BKNgoid, Selasa (2/10/2018) kemarin.
"#SobatBKN, Panitia Pelaksana Panselnas telah memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran penerimaan CPNS s.d. 15 Oktober 2018," tulis BKN melalui Twitter resminya @BKNgoid.
Pasalnya, masih banyak yang mengeluhkan sulitnya untuk mengakses website sscn.bkn.go.id untuk sekadar melakukan registrasi akun.
Memang, sebelum memulai melakukan pendaftaran di instansi pilihan, calon peserta diimbau untuk membuat akun SSCN terlebih dahulu.
Setelah akun SSCN telah terbuat, peserta bisa melanjutkan ke langkah selanjutnya untuk melakukan pengisian identitas diri dan mengunggah berbagai persyaratan yang ditentukan oleh instansi pilihan.
Masih bingung melakukan serangkaian alur pendaftaran CPNS 2018?

Berikut ulasan cara registrasi akun CPNS 2018 hingga verifikasi, TribunStyle.com lansir dari Kompas.com.
1. Terdapat keterangan kepada seluruh pelamar untuk membuat akun SSCN sebelum melakukan pendaftaran ke instansi dan jabatan yang dituju.
2. Ketika melakukan proses pendaftaran akun SSCN 2018, langkah awal adalah pengecekan identitas.
3. Pelamar dapat memilih jenis formasi yang ingin didaftar.
Terdapat beberapa pilihan jenis formasi, di antaranya formasi umum, formasi khusus (disabilitas fisik), formasi khusus (putra/putri Papua dan Papua Barat), formasi khusus (lulusan terbaik), formasi khusus (diaspora), formasi khusus (olahragawan/olahragawati berprestasi internasional), formasi khusus (tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks THK2).