Mahfud MD Sarankan Penyebar Hoax Ratna Babak Belur Dijerat UU ITE, Hukuman 6 Tahun Penjara
" Maka sy usul penyebar beritanya dijerat thn UU ITE dgn ancaman penjara 6 tahun," kata Mahfud MD
"Eh, ternyata beritanya bohong. Maka sy usul penyebar beritanya dijerat thn UU ITE dgn ancaman penjara 6 tahun,"
MAHFUD MD, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi
TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD kembali angkat bicara menanggapi kasus penganiayaan Ratna Sarumpaet yang ternyata hoaks.
Dilansir TribunWow.com, hal tersebut ia sampaikan melalui akun Twitter @mohmahfudmd yang diunggah pada Rabu (3/10/2018).
Awalnya, saat beredar kabar jika Ratna Sarumpaet dianiaya hingga babak belur, Mahfud MD langsung mengutuk aksi pelaku.
Polisi hrs mencari, menangkap, dan nengadili pelakunya. Dgn profesionalitasnya polisi akan bs menemukan pelakunya," tulis Mahfud MD.

Lebih lanjut, Mahfud MD pun mengatakan jika dirinya telah bertemu dengan seorang dokter ahli bedah.
Di mana sang dokter mengaku melihat ada keanehan pada luka Ratna Sarumpaet.
Meski demikian, Mahfud masih meminta semuanya untuk melihat perkembangan yang ada.
"Itu kita kutuk, kalau benar terjadi. Tapi kalau hanya mainan politik ya pemainnya yang kita kutuk. Saya baru ketemu seorang dokter ahli bedah. Katanya, luka di kanan kiri kelopak mata agak aneh krn sama. Kita tunggu saja perkembangannya," tulis Mahfud.
Mahfud MD juga sempat meminta agar Wakil Ketua DPR Fadli Zon memberikan klarifikasi terkait cuitannya yang menyebutkan Ratna Sarumpaet dianiaya.
"Kita berharap Polri segera menjelaskan kasus apa ini. Kita juga berharap Fadli Zon bertanggungjawab utk mengclearkan kasus ini krn cuitan dialah yg menyiarkan penganiayaan thd Ratna. Dia jg tahu dimana Ratna kini berada. Mumpung Hari Hak utk Tahu belum lewat seminggu dirayakan," ujarnya.
Setelah polisi menggelar jumpa pers, Mahfud MD pun kembali mencuitkan pendapatnya.
Menurutnya, FZ, RMy, dan SU yang menyebarkan berita soal Ratna dianiaya harus bertanggung jawab.
"Siang ini sdh terbukti kan? Tinggallah kini penyebar beritanya spt FZ, RMy, dan SU mempertanggungjawabkan," tulisnya.