Anies Baswedan - Kabar Rumah DP Nol Persen, Gubernur DKI Jelaskan Hitungan Beli dan Utang

Rusunami DP nol rupiah saat pembayaran pertama langsung dihitung sebagai aset milik pembeli,

Editor: Salomo Tarigan
tribunnews
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

Anies Baswedan - Kabar Rumah DP Nol Persen, Gubernur DKI Jelaskan Hitungan Beli dan Utang

TRIBUN-MEDAN.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memiliki dua program terkait rumah susun (rusun), yakni Rumah Susun Sewa (Rusunawa) dan Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami) DP nol rupiah.

Kedua program ini sama-sama bisa dimiliki warga Jakarta, setelah menempati ataupun membayar secara konsisten selama 20 tahun.    

Hanya, Rusunawa diperuntukan warga Jakarta berpenghasilan rendah dibawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Rp 3,6 juta per bulan.

Baca: MotoGP Jepang 2018 - Dovizioso Melesat Kalahkan Marc Marquez, Rossi di Urutan 11 Free Practice 1

Sedangkan Rusunami DP nol rupiah diperuntukkan warga berpenghasilan di atas UMP atau sekitar Rp 5,7 juta- Rp 6,9 juta per bulan.

Sebab, harga jual Rusunami tipe 21 mulai dari Rp 184,8 juta sampai Rp 213,4 juta, dengan cicilan sekitar Rp 2 juta per bulan selama 20 tahun, dan estimasi penghasilan Rp 5.7 juta perbulan.

Sedangkan harga jual Rusunami tipe 36 mulai dari Rp 304.9 juta sampai Rp 310 juta dengan cicilan sekitar Rp 2.4 juta perbulan selama 15 tahun dan estimasi penghasilan Rp 6,9 juta per bulan.

Baca: Kabar Artis Angel Lelga Hamil Mengejutkan Vicky Prasetyo, Mau Batalkan Talak Cerai, Sidang?

Sedangkan untuk harga dan cicilan Rusunawa saat ini masih digodok oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Anies Baswedan menjelaskan, Rusunami DP nol rupiah saat pembayaran pertama langsung dihitung sebagai aset milik pembeli, namun sisanya dihitung sebagai utang.

Selain itu, pembeli juga bisa menjual kembali kepada UPT Pemprov, meskipun belum lunas membayar 20 tahun.

"Kalau yang sewa beli (Rusunami) pada saat itu juga langsung dihitung sebagai bagian dari asetnya dia (pembeli) tapi ada utang, dan dia bisa menjual. Tapi dijualnya kepada UPT kita ya," jelas Anies Baswedan di Balai Kota, Rabu (18/10/2018).

Baca: Berita Kesehatan - Mahasiwa Meninggal Gara-gara Doyan Makan Mie Instan, Perut Kembung dan Mual

"Jadi misalnya setelah tiga tahun ternyata mutasi pekerjaan pindah ke kota lain, ini bisa dijual. Dan ketika dijual ada nilai yang meningkat, karena mengalami apresiasi nilainya. Secara aset Anda tidak rugi, karena Anda memiliki aset sesungguhnya," tambahAnies Baswedan.

Bedanya dengan Rusunawa, masyarakat yang menempati hanya membayar sewa dengan harga lebih murah, namun tidak bisa menjualnya jika belum 20 tahun menempati.

Sehingga, jika baru tinggal selama 1 sampai 19 tahun menempati dan ingin pindah, maka penyewa tidak mendapat apa-apa dan tidak bisa menjualnya.

Baca: MotoGP Jepang 2018 - Dovizioso Melesat Kalahkan Marc Marquez, Rossi di Urutan 11 Free Practice 1

"Beda, kalo sewa Anda tidak memiliki asetnya (di awal)," jelas Anies Baswedan.

Sumber: Warta kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved