Terima Uang Suap untuk Urus Ijin Usaha Perkebunan Budidaya, Arseh Hasibuan Jalani Sidang Perdana
Terdakwa Arseh Hasibuan menyuruh Ely Irwan Harahap untuk menyediakan uang awal tanda jadi sebesar Rp 50.000.000
Penulis: Alija Magribi |
Laporan Wartawan Tribun Medan/Alija Magribi
TRIBUN-MEDAN.com-Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Padang Lawas, Arseh Hasibuan, kini menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (19/10/2018).
Pada sidang yang berlangsung di Ruang Cakra II tersebut, Arseh terlihat tampak siap menjalani sidang perkara suap yang didakwakan kepadanya. Sebab, Arseh tampil rapi mengenakan kemeja kotak-kotak putih saat duduk di kursi pesakitan.
Jalannya sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evvy dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara meminta izin majelis hakim untuk membacakan dakwaan terhadap Arseh Hasibuan. Permintaan pun langsung dipersilakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Azwardi Idris tersebut.
"Bermula saat Ely Irwan Harahap selaku Direktur PT Alam Agro Abadi ingin mendapatkan Izin Usaha Perkebunan - Budidaya (IUP-B) kepada bupati Padanglawas. Namun, terdakwa Arseh selaku orang yang juga memiliki kuasa kepala dinas mengaku dapat menerbitkan surat tersebut atas nama bupati," ujar Evvy.
Terdakwa Arseh Hasibuan menyuruh Ely Irwan Harahap untuk menyediakan uang awal tanda jadi sebesar Rp 50.000.000. Uang tersebut pinta Arseh agar diserahkan di luar kantor saja, dan kemudian disanggupi oleh Ely Irwan Harahap.
Densus 88 Anti Teror Amankan Bahan Peledak di Rumah Terduga Teroris Tanjungbalai
Inilah Sosok Wanita Seksi Dalam Video yang Bagian Tubuhnya Tersenggol Tangan Petarung MMA
Keduanya sepakat bertemu untuk melakukan serah-terima uang tanda jadi tersebut di Hotel Al Marwah, Padanglawas pada 6 Maret 2018. Nahas, saat itu tindak tanduk keduanya diamati oleh tim dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut, sehingga keduanya pun diamankan.
Isak Tangis Keluarga Sambut Kedatangan Jenazah Suniati, Korban Pembunuhan Satu Keluarga
Sandiaga Akhirnya Ralat Ucapannya Takut Ditenggelamkan Bu Susi
Mendadak Viral Video Gatot Nurmantyo Tentang Ulama, Hingga Akui Tak Takut Jika Ditangkap
"Perbuatan Arseh Hasibuan bersalah melanggar Pasal 12 huruf e dan atau subsidair pasal 11 UU Rl No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Rl No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Evvy.
Menanggapi dakwan tersebut, Hakim Azwardi Idris pun menanyakan pemahaman Arseh terkait dakwaan jaksa yang disematkan kepadanya.
Densus 88 Anti Teror Amankan Bahan Peledak di Rumah Terduga Teroris Tanjungbalai
Simpan Ratusan Gram Sabusabu, Sopir Angkot Ditangkap saat Nonton TV di Rumah
Gemini Mundur Lebih Baik jika Bertentangan dengan Pilihan Anda, Cancer Jangan Terlalu Emosi
"Paham yang mulia," sebut Arseh, sebelum akhirnya Majelis hakim menutup sidang sampai satu pekan kedepan untuk memeriksa saksi-saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.
(cr15/tribun-medan.com)