Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Desa Lau Bekeri, Amankan 19 Paket Sabusabu
Tersangka memang dikenal di daerah situ (Dusun II, Desa Laubakeri) sebagai penjual sabu. Masyarakat yang resah dengan kegiatan tersangka
Laporan Wartawan Tribun Medan / Dohu Lase
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Bagianta Surbakti (31) pasrah saja kala digiring dengan tangan terborgol ke Mapolsek Pancurbatu, Selasa (23/10/2018) dini hari.
Pria warga kompleks Bumi Tuntungan Sejahtera, Dusun II, Desa Laubakeri, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, ini diciduk lantaran kedapatan memiliki sabu-sabu.
Sebanyak 19 paket kecil sabu, dengan total berat sekitar 3,13 gram, ditemukan polisi dari rumahnya.
"Tersangka memang dikenal di daerah situ (Dusun II, Desa Laubakeri) sebagai penjual sabu. Masyarakat yang resah dengan kegiatan tersangka lah yang menginfokan kepada kita," ujar Kapolsek Pancurbatu Kompol Faidil Zikri melalui Kanit Reskrimnya Iptu Suhaily Hasibuan, Rabu (24/10/2018).
Selain sabu-sabu, polisi juga menyita uang tunai sebanyak Rp300 ribu hasil penjualan sabu-sabu.
"Kita tengah mendalami kasus ini, menyelidiki dari mana tersangka mendapatkan barang itu," tambah Suhaily.
Penjual Lontong Jadi Anggota DPRD, Hadiri Pelantikan Naik Angkot
Evi Masamba - Ritual Mappacci Menyucikan Diri Sah Jadi Istri, Resepsi Pernikahan Jadi Sorotan
Peristiwa Sadis Gegerkan Warga, Sekeluarga Tewas di Samosir Hingga Seorang Kapolsek Dibacok
Wanita Cantik Ini Mengadu ke Hotman Paris, Diduga Korban Malapraktik di Salah Satu Rumah Sakit
Akibat perbuatannya, Bagianta kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Pancurbatu. Ia dikenakan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
Polsek Percutseituan Gelar Razia Narkoba dan Sajam, Amankan 2 Sepeda Motor Bodong
Leo Semesta Memberkati Anda, Gemini Selesaikan Masalah Secara Baik
Operator Liga Kabulkan Permohonan Jadwal PSMS Kontra Persib Bandung, Catat Tanggal Mainnya
(cr16/tribun-medan.com)