Breaking News

Ahli Waris Sultan Deli X dan Tengku Muhammad Dalik Bawa Replika Kuburan ke DPRD Sumut 

Dimana, tanah seluas lebih kurang 150 hektar, 17,4 hektar di antaranya terkena pengadaan Tol Medan-Binjai Seksi l

Penulis: M.Andimaz Kahfi |
Tribun Medan / M Andimaz Kahfi
Solidaritas Mahasiswa Hukum Indonesia dan para ahli waris Sultan Amaluddin Sani Perkasa Alamsyah, Sultan Deli X, dan ahli waris Tengku Muhammad Dalik, saat melakukan aksi unjukrasa di depan Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol. 

Laporan Wartawan Tribun Medan / M Andimaz Kahfi

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Solidaritas Mahasiswa Hukum Indonesia dan para ahli waris Sultan Amaluddin Sani Perkasa Alamsyah, Sultan Deli X, dan ahli waris Tengku Muhammad Dalik melakukan aksi unjukrasa di depan Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Rabu (7/11/2018).

Dalam aksi tersebut mereka meminta hak atas kepemilikan tanah yang terkena ganti rugi atas proyek pengadaan Tol Medan-Binjai seksi l.

Total lahan seluas lebih kurang 200 ribu meter persegi atau lebih kurang dari 20 hektar.

Koordinator aksi, Jakaria Simbolon mengatakan bahwa sesuai dengan surat keterangan hak memperusahai tanah daftar no 90/Dbl. KLD/1960 yang diterbitkan asisten Wedana Labuhan Deli.

Dimana, tanah seluas lebih kurang 150 hektar, 17,4 hektar di antaranya terkena pengadaan Tol Medan-Binjai Seksi l.

Kemudian Grant Sultan no 254 tahun 1923 atasnama Tengku Muhammad Dalik. Dimana, objek tanah seluas lebih kurang 30 hektar, 3,5 hektar di antaranya terkena proyek pengadaan Tol Medan-Binjai seksi l.

"Kami dari Solidaritas Mahasiswa Hukum Indonesia dan ahli waris kesultanan Deli mempertanyakan surat keterangan hak memperusahai tanah sesuai daftar 90 jelas menyatakan milik hak sultan," kata Jakaria di depan gedung DPRD Sumut, Rabu (7/11/2018).

Hasil Pertandingan Liga Champions-Liverpool Tumbang, Inter-Barca Berbagi Angka

Siapkan Mantel Anda, BMKG Prediksi Kota Medan Diguyur Hujan Seharian Penuh

Pria Sepuh Pengedar 1 Kilogram Sabusabu Gemetaran saat Jalani Sidang Perdana

"Tapi BPN Sumut dan PPK Tol Medan-Binjai tidak memberikan uang itu kepada tempatnya. Makanya kami datang untuk menggugat itu," sambungnya.

Jakaria menjelaskan bahwa sejak awal 2016 mereka telah menyurati PUPR c/q PPK Tol Medan-Binjai, termasuk BPN Sumut. Namun, BPN Sumut dan PUPR c/q PPK Tol Medan-Binjai justru menentukan pihak lain sebagai penerima ganti ruginya.

Kapolrestabes Medan Pimpin Serah Terima Jabatan Kapolsek Kutalimbaru

Bobol Usaha Milik Tetangga, Taufik Hidayat Ditangkap saat Kantongi Sabusabu di Kamar Kos

"Kedatangan kami ke DPRD Sumut ini sangat mengharapkan DPRD Sumut untuk dapat bertindak sesuai dengan tugas dan kewenangannya," ujarnya.

Maling Minta Maaf dan Pulangkan Motor Curian setelah Merasakan Sensasi Mengendarai Motor Gede

Balita Penderita Hidrosefalus Butuh Uluran Tangan untuk Biaya Berobat

"Apalagi uang yang telah dibayarkan tersebut menggunakan uang APBN dan dibayar tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan dapat diklasifikasi sebagai tindakan pidana korupsi," jelasnya.

Perlu diketahui, dalam aksi tersebut, para pengunjuk rasa membawa beberapa spanduk. Bahkan ada yang membawa replika kuburkan yang diletak di depan pagar Gedung DPRD Sumut.

(cr9/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved