Maria Ozawa Kecewa, Diperiksa Selama 3 Jam di Kantor Imigrasi Bali

Artis asal Jepang, Maria Ozawa, diperiksa Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar Bali, Rabu (7/11/2018) dini hari.

Maria Ozawa 

TRIBUN-MEDAN.com-Artis asal Jepang, Maria Ozawa, diperiksa Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar Bali, Rabu (7/11/2018) dini hari.

Seperti dikutip dari Kompas TV, penyebab pemeriksaan perempuan yang juga dikenal sebagai Miyabi itu belum diketahui.

Setelah diperiksa selama sekitar 3 jam, Maria Ozawa diperbolehkan meninggalkan Bali untuk kembali ke Jepang.

Maria Ozawa membantah datang ke Bali untuk urusan bisnis. Ia ke Bali hanya untuk merayakan ulang tahun temannya. Ia merasa kecewa karena kehadirannya dianggap negatif.

"Saya disebut melakukan urusan bisnis di sini. Itu tidak benar," kata Maria Ozawa.

"Saya datang ke sini untuk berpesta dengan teman-teman. Itu kegiatan yang lumrah," kata perempuan berusia 32 tahun itu.

Di akun Instagram-nya, Maria Ozawa mengunggah beberapa kegiatannya di Bali. Salah satunya ia berfoto di kolam renang, berfoto dengan seorang temannya.

Sejauh ini pihak Imigrasi Bali belum memberi keterangan apa pun tentang alasan pemanggilan dan pemeriksaan Maria Ozawa.

Kasi TIK Kanim Kelas I Denpasar Bagus Aditya Nugraha Suharyono saat dikonfirmasi Rabu (7/11/2018) membenarkan adanya pemeriksaan terhadap warga negara asing atas nama Sayaka Stephanie Strom alias Maria Ozawa alias Miyabi.

"Benar, pada hari Selasa tanggal 6 November 2018 jam 23.45 Wita, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar cq. Intelijen dan Penindakan Keimigrasian telah meminta keterangan terhadap seorang WN Jepang," kata Bagus, melalui pesan singkat.

Maria Ozawa dimintai klarifikasi oleh seksi Intelkadim mengenai kegiatannya di Revayah Ayung Villa yang beralamat di Jalan Sekar Tunjung XII Nomor 188, Kesiman-Denpasar.

"Di mana di lokasi tersebut diadakan acara perayaan ulang tahun saudari Novaka Arnika," kata Bagus.

Pemeriksaan ini sendiri berawal dari petugas Intelkadim yang mendapat informasi dari masyarakat melalui media sosial.

Di mana di Revayah Ayung Villa diadakan acara yang mendatangkan seorang WNA berkewarganegaraan Jepang.

"Atas dasar informasi tersebut, teman-teman dari Seksi Inteldakim melakukan pengawasan atau pemantauan rutin dan pulbaket terkait keberadaan dan kegiatan WNA yang dimaksud," kata Bagus.

Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan Maria Ozawa.

"Tidak ada pelanggaran keimigrasian oleh yang bersangkutan, sehingga diperkenankan meninggalkan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar," pungkas Bagus.

(Kompas.com/Ira Gita Natalia Sembiring)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved