Pengembangan BNN, Kembali Tiga Tersangka Jaringan Ibrahim Hongkong Ditangkap

Badan Narkotika Nasional (BNN) menembak mati tersangka pemasok narkoba jaringan Ibrahim alias Hongkong

Penulis: M.Andimaz Kahfi |
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Medan / M Andimaz Kahfi

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - 

Laporan Wartawan Tribun Medan / M Andimaz Kahfi

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Badan Narkotika Nasional (BNN) menembak mati tersangka pemasok narkoba jaringan Ibrahim alias Hongkong, mantan oknum DPRD Langkat di Aceh.

Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari, saat dikonfirmasi membenarkan adanya tindakan tegas terukur, yang dilakukan terhadap terhadap tersangka jaringan narkoba atasnama Burhanudin, Rabu (7/11/2018) kemarin.

BNN kemudian melakukan pengembangan dan tiga tersangka anggota jaringan Burhanudin, kembali diamankan tim gabungan BNN, Bea Cukai dan TNI Angkata Laut.

Diamankan dua karung berisi sabu, seberat 38 kg dan 15 butir pil ekstasi yang disita sebagai barang bukti.

"Tiga tersangka yang ditangkap atasnama Fauzi, Nurdin dan Apali," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari, Kamis (8/11/2018).

Ia menambahkan, ketiganya ditangkap saat bersembunyi di semak belukar di Dusun Tualang, Peurlak, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Kamis (8/11/2018) pagi pukul 08.00 WIB.

"Tersangka ditangkap dari hasil pengembangan dari penangkapan Burhanudin DPO BNN," ujar Arman.

Ketiga tersangka bertugas membawa dan menyimpan narkoba milik tersangka Burhanudin, yang tewas ditembak petugas karena melawan saat ditangkap.

"Ketiganya bertugas membawa dan menyimpan narkoba milik tersangka Burhanuddin," ungkap Arman.

Dalam karung itu, ditemukan barang bukti dua karung berisi 38 kg sabu dan 15 ribu butir pil ekstasi disita dari ketiga tersangka.

"Narkoba berhasil ditemukan setelah sempat disembunyikan di semak-semak dalam hutan dan ditutupi daun. Jumlah yang disita 2 karung berisi 38 kg sabu dan 15 ribu butir pil ekstasi," jelas Arman.

"Dari keterangan para tersangka, narkoba dibawa dari Penang, Malaysia dengan kapal penangkap ikan atas suruhan Burhanuddin sebagai pemilik barang," pungkas Arman.

(cr9/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved