Breaking News

Akhyar Nasution Minta Maaf Tak Bisa Sebutkan Besaran Upah Minimum Kota (UMK) Medan 2019

Meskipun penetapan tersebut tidak disepakati oleh serikat buruh yang melakukan WO pada saat rapat pembahasan UMK di Hotel Grand Kanaya.

Penulis: Liska Rahayu |
Tribun Medan/Liska Rahayu
Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution memberikan bantuan kepada korban kebakaran di Jalan Mangkubumi,beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan Tribun Medan/Liska Rahayu

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution enggan menyebutkan detail besaran Upah Minimum Kota (UMK) Medan 2019. Padahal, berdasarkan informasi, Dewan Pengupahan Kota Medan telah menetapkan jumlah UMK pada Rabu (14/11/2018) lalu.

"Nanti ajalah tunggu pengumuman resmi," ujar Akhyar terburu-buru usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Medan, Rabu (21/11/2018).

Ia pun mengatakan akan menyampaikan usulan UMK tersebut kepada gubernur.

"Nanti aja biar kami sampaikan ke gubernur dulu. Sorry," katanya sambil masuk ke mobilnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman mengakui UMK telah ditetapkan oleh dewan pengupahan. Meskipun penetapan tersebut tidak disepakati oleh serikat buruh yang melakukan WO pada saat rapat pembahasan UMK di Hotel Grand Kanaya, Rabu (14/11/2018) lalu.

“35 (anggota dewan pengupahan), akhirnya yang meneken berita acara itu ada 25 katanya. Berdasarkan itulah mereka putuskan. Ya karena ketentuannya katanya bisa diambil dengan cara voting,” ujarnya saat ditemui di ruangannya pada Jumat (16/11/2018) lalu.

Kendati demikian, Wiriya enggan menyebutkan jumlah besaran UMK yang telah ditetapkan tersebut. Menurutnya, yang lebih berhak menjelaskannya adalah dewan pengupahan dan Kepala Dinas Tenaga Kerja.

Ibu Gading Marten Dikabarkan Pingsan Mendengar Gugatan Cerai Gisellla Anastasia Terhadap Sang Putra

Syahrini dan Reino Barack Berbalas Komentar di Instagram, Netizen Doakan Berjodoh

Sahat Banurea Pimpin Apel Perdana Gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Pakpak Bharat

“Kalau mau jelasnya, tanya sama kepala dinasnya. Sama ketua dewan pengupahan. Kan enggak pas kalau sekda yang ngasih komentar tentang itu. Sementara sekda enggak ikut di situ,” ujarnya.

Menanggapi aksi penolakan dari buruh, Wiriya mengaku hal tersebut terjadi setiap tahun. Ia menjelaskan, selalu ada tarik-menarik antara buruh dan pengusaha dalam penetapan UMK.

Maruf Amin Berkunjung ke Medan Peringati Maulid Nabi Muhammad Disambut Ribuan Jamaah

Rudi Bongkar Kotak Infaq Mesjid Pahlawan Muslimin Pakai Tali Pinggang

Rahmat Tulus Lumban Siantar Diciduk Polisi di Ruang Tamunya saat Kantongi Sabusabu

“Buruh tentu mau besar, tapi pengusaha ada pertimbangan sendiri. Untuk itu, pemerintah ada di tengah.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Medan Hannalore belum dapat diminta keterangannya. Ia tidak mengangkat telepon dan juga tidak membalas pesan singkat yang telah dikirim terkait besaran UMK yang telah ditetapkan.

Seksi Propam dan Sarpras Polrestabes Medan Cek Senjata Api Personel Polsek Helvetia

Jaringan Masyarakat Mandiri Sumut Minta Polda Sumut Investigasi Perusahaan Kelapa Sawit tanpa HGU

(cr5/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved