Terkuak Pencabul@n Anak Tiri dari SMP hingga Usia 22 Tahun, Aduan Ibu Kandung, Polisi Ciduk Pelaku
terungkap pengakuan korban, perbuatan tersangka sudah dilakukan sejak 8 tahun terakhir atau korban saat masih duduk di bangku SMP
Terkuak Pencabul@n Anak Tiri dari SMP hingga Usia 22 Tahun, Aduan Ibu Kandung, Polisi Ciduk Pelaku
TRIBUN-MEDAN.COM - Kepolisian Sektor Purwosari, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta, menangkap S (48), warga Purwosari karena diduga mencabuli anak tirinya yang saat ini sudah berusia 22 tahun.
Aksi ini dilakukan S sejak 8 tahun silam.
Kapolsek Purwosari AKP Budi Kustanto menyampaikan, penangkapan tersebut berawal dari laporan ibu kandung korban, War yang mendengar cerita dari sanak saudaranya terkait aksi yang dilakukan S selama ini.
Korban sendiri bercerita tentang aksi bejat pelaku kepada sepupunya. Lalu sepupunya menceritakan kepada War, ibu korban.
Korban mengaku mendapatkan ancaman berupa aksi pembakaran rumah orangtuanya serta menyakiti keluarganya jika bercerita tentang perbuatan tercela tersebut.
Lalu, keluarga sepakat melaporkan hal ini kepada polisi.
Baca: Viral, Amarah Deddy Corbuzier Sasar Kreator Konten Negatif Medsos soal Gisel & Suami Gading Marten
Baca: Hotman Paris Sasar Gubernur Anies Baswedan Gara-gara Proyek, Aduan Warga DKI di Kopi Joni Mencuat
"Setelah menerima laporan itu, anggota kami lantas melakukan penangkapan dan pemeriksaan kepada pelaku. Dan dari keterangannya, pelaku mengakui perbuatannya," katanya kepada wartawan, Sabtu (24/11/2018).
Polisi mengamankan pelaku pada Sabtu kemarin.
Dia mengatakan, dari pengakuan korban, perbuatan tersangka sudah dilakukan sejak 8 tahun terakhir atau korban saat masih duduk di bangku SMP.
Saat ini pihak kepolisian sedang memeriksa S secara intensif.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek, dan masih diperiksa anggota," ujarnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 atau pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sub Pasal 285 KUHP atau pasal 289 KUHP atau pasal 294 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(*)
Baca: Viral, Amarah Deddy Corbuzier Sasar Kreator Konten Negatif Medsos soal Gisel & Suami Gading Marten
Baca: Hotman Paris Sasar Gubernur Anies Baswedan Gara-gara Proyek, Aduan Warga DKI di Kopi Joni Mencuat
Terkuak Pencabul@n Anak Tiri dari SMP hingga Usia 22 Tahun, Aduan Ibu Kandung, Polisi Ciduk Pelaku
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Ini Cabuli Anak Tirinya Selama 8 Tahun"