Sepak Terjang Ucok yang 'Doyan' Mencuri Terhenti, Ditembak Polisi setelah Maling Ponsel di Kosan
Informasi yang dihimpun dari Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing mengatakan, benar korban ada membuat laporan kehilangan atau pencurian
Laporan wartawan Tribun Medan / M Fadli
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Jeki Sibarani alias Ucok (20) warga Jalan Sei Bilah, Kelurahan Babura Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, dihadiahi timah panas. Pasalnya, Jeki kembali nekat melakukan pencurian meski sudah dua kali dikerangkeng dengan kasus yang sama.
Petugas terpaksa melumpuhkannya saat dilakukan pengembangan atas kasus terakhir pencurian di Jalan Sei Batang Gadis nomor 53, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru pada Jumat (5/10/2018) sekitar pukul 04.30 lalu.
Aksinya tersebut terkam cctv yang berada di rumah kos yang ditumpangi korban. Pada saat kecurian, korban mengalami kerugian berupa dua unit hp merk Oppo, uang tunai Rp 800 ribu, KTP, ATM BRI dan SIM C. Ketiga kartu penting tersebut atas nama korban Rahmad Fadly (27).
Atas kejadian tersebut, Fadly membuat pengaduan di Polsek Medan Baru dengan bukti laporan polisi, LP/1265/X/2018/POLRESTABES MEDAN/ SEK MEDAN BARU, tgl 05 Oktober 2018.
Informasi yang dihimpun dari Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing mengatakan, benar korban ada membuat laporan kehilangan atau pencurian yang dialaminya pada Jumat (5/10/2018) lalu.
Warga Binaan Rusak Fasilitas Lapas Sidikalang setelah Remaja Kurir 69 gram Sabusabu Ditangkap
Perwira Polisi Gadungan Blak-blakan Berhasil Gituin Mahasiswa, Perawat hingga Polwan
"Jadi korban yang diketahui bernama Rahmad Fadly kehilangan benda-benda nya dari dalam kamar kost. Pasca kehilangan, ia mengecek CCTV dan ternyata pelakunya seorang laki-laki yang tidak dikenalnya," kata Martuasah Tobing.
Lanjut orang nomor satu di Polsek Medan Baru tersebut, setelah petugas menerima laporan, dilakukan olah TKP dan fakta-fakta Yuridis lainnya.
Kisah Penemuan Suku Terasing secara tak Sengaja, Panik dan Spontan Menyerang, Ini Foto-fotonya
Momen John Chau Terbunuh di Pulau Sentinel yang Dihuni Haus Darah, Masih Jalan saat Dihujam Tombak
"Teridentifikasi lah si pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebanyak satu orang bernama Jeki Sibarani alias Ucok. Pada Senin (26/11/2018) kami mendapat informasi keberadaannya dan anggota berhasil mengamankan pelaku," kata Kompol Martuasah Tobing, Selasa (27/11/2018).
Saat Petugas melakukan interogasi terhadap pelaku. Jeki mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut dengan cara mengambil barang milik korban berupa, dua unit hp Oppo, uang tunai Rp 800 ribu, KTP, SIM dan ATM.
"Pelaku ini juga sudah beberapa kali menjalani aksinya usai keluar dari penjara di empat tempat yakni, Jalan Sei Wampu Samoing Mesjid, barang yang dicuri hp tablet merek Samsung warna putih. Dua kali beraksi di kost didekat pajak Pringgan, barang yang dicuri hp android dan oppo warna putih dan kost di Jalan Turi, barang yang diambil hp oppo warna putih-hitam," kata Martuasah.
Roy Marten Selaku Orangtua Angkat Bicara Terkait Perceraian Anaknya, Gading Marten dengan Gisella
Gadis Cantik Ini Bagikan Tips Tetap Suvive Jalani Perkuliahan dengan Uang Pas-pasan
Namun HP milik korban tersebut telah dijual Jeki kepada orang lain dan untuk kartu identitas korban dibuang oleh pelaku.
Namun pada saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang milik korban. Jeki berusaha melarikan diri sehingga diberikan tembakan peringatan.
"Setelah kami beri tembakan peringatan, pelaku tidak mengindahkan. Sehingga terhadap tersangka diberikan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kakinya. Petugas kami langsung memboyong tersangka ke Rs Bhayangkara untuk diberikan pertolongan medis," kata Kompol Martuasah Tobing.
Komisi Pemilihan Umum Daerah Karo Terima 312 Kotak Suara Tambahan
Bekerjasama dengan NBA 12 Pebasket Terbaik Honda DBL Camp 2018 Diterbangkan ke Amerika
Dari tangan pelaku, petugas amankan satu baju kaos warna coklat (baju yang dipakai saat melakukan pencurian), celana pendek warna putih (celana yang dipakai saat melakukan pencurian ) dan rekaman kamera pengintai (cctv).
"Tersangka Jeki Sibarani alias Ucok pernah dihukum (resedivis) pada tahun 2013. Ia ditangkap dalam perkara pencurian dan divonis satu tahun. Pada tahun 2016 tersangka ditangkap dalam perkara Narkotika dan vonis 2,6 tahun," kata Kompol Martuasah Tobing.
(cr3/tribun-medan.com)