Respons Lion Air Ancam Ambil Langkah Hukum juga, Hotman Paris Beber Saksi hingga Reaksi Menteri

Pihak maskapai Lion Air respons soal pesawat Lion Air PK-LQP dibilang tidak layak terbang.

Editor: Salomo Tarigan
BBC INDONESIA
Pejabat KNKT, Nurcahyo Utomo, mengatakan Lion Air JT 610 tidak laik terbang 

Respons Lion Air Ancam Ambil Langkah Hukum juga, Hotman Paris Beber Saksi hingga Reaksi Menteri

TRIBUN-MEDAN.com - Pihak maskapai Lion Air respons KNKT soal pesawat Lion Air PK-LQP dibilang tidak laik terbang.  

//

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyatakan, pesawat Lion Air PK-LQP sudah tidak laik terbang saat menempuh rute dari Denpasar ke Jakarta, 28 Oktober 2019.

Hal ini diketahui KNKT setelah mengecek black box pesawat.

"Menurut pandangan kami, yang terjadi itu pesawat sudah tidak layak terbang," kata Ketua Subkomite Investigasi Kecelakaan Penerbangan KNKT Nurcahyo Utomo saat merilis temuan awal jatuhnya pesawat, di Kantor KNKT, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (28/11/2018).

Baca: Jawaban Hidayat Pengaturan Skor PSS Sleman di Mata Najwa & Tuduhan Komite Exco PSSI Makelar

Nurcahyo menjelaskan, flight data recorder (FDR) mencatat adanya stick shaker aktif sesaat sebelum penerbangan hingga selama penerbangan.

Pada ketinggian sekitar 400 kaki, pilot menyadari adanya peringatan kecepatan berubah-ubah pada primary flight display (PFD). Hidung pesawat PK-LQP mengalami penurunan secara otomatis.

Karena penurunan otomatis itu, kopilot kemudian mengambil alih penerbangan secara manual sampai dengan mendarat.

Baca: Jawaban Hidayat Pengaturan Skor PSS Sleman di Mata Najwa & Tuduhan Komite Exco PSSI Makelar

"Menurut pendapat kami, Seharusnya penerbangan itu tidak dilanjutkan," kata Nurcahyo.

Pesawat Lion Air PK-LQP mendarat di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta sekitar pukul 22.56 WIB setelah terbang selama 1 jam 36 menit.  

Setelah pesawat parkir, pilot melaporkan permasalahan pesawat udara kepada teknisi.

Besok paginya, pesawat dengan jenis Boeing 737-8 (MAX) itu kembali diterbangkan dari Jakarta ke Pangkal Pinang dengan nomor JT 610.

Pesawat yang membawa sekitar 189 penumpang dan kru ini lalu jatuh di perairan Karawang sekitar 13 menit setelah lepas landas.

Nurcahyo mengatakan, temuan yang disampaikan KNKT hari ini merupakan laporan awal, yakni laporan yang didapat setelah 30 hari setelah kejadian kecelakaan.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved