Ini Negara Tujuan Rotan Asalan Ilegal 154 Ton yang Berhasil Diamankan Bea dan Cukai Sumut

Sebanyak sembilan kontainer yang berisi rotan kwalitas ekspor berhasil digagalkan petugas Direktorat Jendral Bea dan Cukai Sumatera Utara.

Tribun Medan /Beacukai
Rotan kualitas ekspor berhasil diamankan petugas Direktorat Jendral Bea dan Cukai Sumatera Utara, Kamis (27/12/2018). 

Laporan wartawan Tribun Medan / M Fadli

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN-Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara mengagalkan pengiriman rotan ilegal.

Sebanyak sembilan kontainer yang berisi rotan kwalitas ekspor berhasil digagalkan petugas Direktorat Jendral Bea dan Cukai Sumatera Utara.

Tak tanggung-tanggung, rotan kualitas ekspor tersebut berjumlah 2.546 bundel dengan berat 154.910 Kg.

Informasi yang dihimpun Tribun Medan melalui, Kepala DJBC Sumut, Olivia Oza, mengatakan pihaknya melakukan pencegahan pada 14 Desember 2018 lalu.

"Hal tersebut kami lakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No 44 tahun 2012, Rotan merupakan barang yang dilarang untuk diekspor," ujarnya, Kamis (27/12/2018).

Karena itu untuk meloloskannya, sambung Oza, pengekspor mencoba mengelabui petugas dengan mengurus dokumen palsu yang menyebut bahwa isi kontainer tersebut merupakan betelnut (biji pinang).

"Ada tiga dokumen pemberitahuan ekspor barang yang setiap dokumennya untuk tiga unit kontainer. Satu dokumen tujuan Singapura dan dua dokumen untuk tujuan Tiongkok," katanya.

Saat ini ada sembilan kontainer berisi Rotan tersebut ditahan di Belawan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Sumatera Utara Oza Olivia, saat paparkan kasus penyelundupan 154 ton rotan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Sumatera Utara Oza Olivia, saat paparkan kasus penyelundupan 154 ton rotan. (Tribun Medan / M Andimaz Kahfi)

Informasi lain yang berhasil dihimpun, pihak DJBC sendiri saat ini masih memproses kasusnya dan satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun pelaku yang ditetapkan oleh petugas sebagai tersangka yakni, AH selaku Direktur CV ZM.

"Ia dikenakan pelanggaran UU no 10 tahun 96 sebagaimana diubah dengan UU 17 tahun 2006 tentang kepabeanan yakni memberi informasi tidak benar tentang dokumen barang ekspor," pungkasnya.

(cr3/tribun-medan.com)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved