SMS dan Telepon Spam Masih Merajalela, Registrasi Kartu SIM Prabayar akan Dievaluasi

Registrasi kartu SIM prabayar resmi berakhir Mei lalu. Namun, tujuh bulan berselang, SMS dan telepon spam masih banyak dikeluhkan.

http://imam.web.id
SMS Spam 

TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA - Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), I Ketut Prihadi Kresna Murti mengatakan bahwa masih banyak pelanggaran registrasi kartu SIM prabayar dengan menggunakan identitas pihak lain.

Karena masih bisa diakali, maka SMS dan telepon spam pun masih beredar di masyarakat. Padahal Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut bahwa salah satu tujuan registrasi kartu SIM prabayar adalah untuk mencegah penipuan bagi konsumen.

Untuk itu, BRTI bersama dengan Bareskrim (Badan Reserse Kriminal Polri) bekerja sama untuk mengevaluasi skema registrasi kartu SIM prabayar.

"Setelah tahun baru nanti kita minta data-data dari operator, berapa jumlah pelanggannya, berapa jumlah pelanggan yang registrasi lebih dari tiga nomor dengan satu NIK dan KK," tandas Ketut dijumpai di kantor Kominfo, Jumat (28/12/2018).

Baca: Rifai Pamone Jurnalis Metro TV Meninggal Dunia, Sakit Keras Sejak Agustus

Baca: Kapolda Sumut Sebut Pelaku Pembakar Alquran di Langkat Mengaku Beragama Islam

Baca: Prabowo Teteskan Air Mata saat Ziarah ke Makam Sahabatnya di Atambua

Dari data tersebut, nomor-nomor yang dinilai melanggar ketentuan registrasi akan diblokir.

"Tapi sebelum diblokir, diberi notifikasi dulu untuk registrasi ulang," lanjut Ketut.

Komisioner BRTI, I Ketut Prihadi Kresna Murti di kantor Kominfo, Jumat (28/12/2018).
Komisioner BRTI, I Ketut Prihadi Kresna Murti di kantor Kominfo, Jumat (28/12/2018). (KOMPAS.com/Wahyunanda Kusuma Pertiwi)

BRTI sudah keluarkan ketetapan

Seperti diketahui, penyelenggaraan registrasi kartu SIM prabayar resmi berakhir Mei lalu. Namun, tujuh bulan berselang, SMS dan telepon spam masih banyak dikeluhkan.

Ketut mengatakan bahwa masalah ini juga masih menjadi perhatian Kominfo melalui BRTI.

November lalu, BRTI mengeluarkan Ketetapan BRTI (TAP BRTI) Nomor 3 Tahun 2018 tentang larangan Penggunaan Data Kependudukan Tanpa Hak dan Melawan hukum untuk Keperluan Registrasi Pelanggan Jasa Telekounikasi.

Aturan ini ditujukan untuk mempertegas penyelenggaran registrasi agar tidak multitafsir.

Ketut menjelaskan bahwa aturan tersebut juga melarang registrasi kartu secara masif.

"Jadi misalnya ada perangkat yang digunakan untuk registrasi masif di lapak atau gerai mitra operator, sekarang itu dilarang," jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa penggunaan perangkat untuk registrasi masif hanya dilakukan oleh operator melalui gerai resmi dan hanya berlaku machine to machine, bukan perorangan.

Ketut menegaskan bahwa akan ada sanksi pidana menunggu bagi pihak-pihak yang menggunakan identitas orang lain tanpa hak untuk registrasi SIM prabayar.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved