Bupati Ashari Pecat Mantan Camat Hadisyam dengan Tidak Hormat, Terbukti Korupsi

Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan akhirnya memecat dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab

Penulis: Indra Gunawan |
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN SIPAHUTAR
Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan menyerahkan tropy kepada Hadisyam (tengah) 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Indra Gunawan Sipahutar

TRIBUN-MEDAN.com, LUBUKPAKAM - Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan akhirnya memecat dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Deliserdang yang berstatus sebagai terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi. Kedua orang itu yakni Hadisyam Hamzah dan Elfian.

Hadisyam terakhir menjabat sebagai mantan Camat Percut Seituan sedangkan Elfian merupakan bendahara pengeluaran dinas PUPR Deliserdang. Saat ini keduanya dalam status buronan Kejaksaan Agung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pemecatan terhadap kedua orang itu sudah ditandatangi Bupati Deliserdang pada 28 Desember lalu. Mereka dipecat dengan status Diberhentikan Dengan Tidak Hormat.

Hal ini pun dibenarkan oleh Kepala Inspektorat Deliserdang, Agus Mulyono yang juga sebagai anggota Tim Penegak Disiplin. Agus menyebut sebelum ditandatangani oleh Bupati keputusannya terlebih dahulu dilakukan pembahasan oleh Tim Penegak Disiplin yang diketuai oleh Sekda, Darwin Zein.

" Ya benar sudah ditandatangani pak Bupati keputusannya. Ya karena keduanya kan sudah berstatus sebagai terpidana kasus korupsi. Ini tidak ada hubungannya sama Inspektorat karena memang ini kewenangan Tim Penegak Disiplin,"ujar Agus Mulyono Minggu, (30/12/2018).

Hadisyam dan Elfian saat ini sudah menjadi buronan dari tim Monitoring Center Kejagung. Hadisyam telah divonis 2 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakpidana korupsi pengadaan lahan gardu induk PLN di Kecamatan Galang saat masih menjabat di Kecamatan itu. Sementara itu Elfian telah divonis 8 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama mantan Kadis PU, Ir Faisal yang telah divonis 12 tahun.

Selain hukuman penjara, Elfian juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 7,7 Milyar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harta bendanya akan disita. Pemecatan terhadap Hadisyam dan Elfian ini tergolong lama dilakukan Pemkab. Hal ini mengingat sudah dari tahun 2016 dan 2017 kasus mereka berkekuatan hukum tetap (inkrah). 

(dra/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved