News Video

Edy Rahmayadi Keluarkan Surat Edaran Malam Pergantian Tahun, Dilarang Membakar Kembang Api. .

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, menandatangani surat edaran terkait perayaan malam pergantian tahun baru

Tribun Medan
Kolase Edy Rahmayadi dan Surat Edaran Tahun Baru 

TRIBUN-MEDAN.COM - Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, menandatangani surat edaran terkait perayaan malam pergantian tahun baru.

Surat Edaran tersebut diunggah akun instagram @Edy_Rahmayadi (terverifikasi) pada Senin (31/12/2018).

Ada 5 poin yang tertera dalam surat edaran yang ditandatangani Edy Rahmayadi pada 27 Desember 2018.

Ribuan warganet pun menanggapi surat edaran tersebut.

Tonton video kolasenya;

Ayo subscribe channel YouTube Tribun MedanTV

Mulai Hari Ini Uang Kertas Tahun Emisi 1998-1999 Tak Berlaku

Ini Lokasi Kantong Parkir yang Disediakan untuk Warga Medan yang Ingin Melihat Pesta Kembang Api

Saat Ikatan Dai Aceh Usul Tes Baca Alquran Capres, Gerindra: Tak Etis Lagi Diperdebatkan di Pilpres

Pemko Medan Terima Hibah 6 Unit Kendaraan Senilai Rp 700 Juta dari PT Bank Sumut

Demi mencegah timbulnya banyak korban akibat bencana alam dibeberapa daerah, untuk perayaaan pergantian malam Tahun Baru kami menghimbau;

1. Mengisi kegiatan pergantian malam Tahun Baru dengan cara melaksanakan ibadah sesuai ajaran kepercayaan masing-masing dan khusus untuk pemeluk agama Islam agar menggelar Dzikir Istiqomah dan doa agar terhindar dari segala musibah

2. Tidak merayakan malam Tahun Baru dengan cara meniupkan terompet, membakar kembang api/mercon dan kebut-kebutan di jalan raya.

3. Kepada seluruh pemilik hiburan, pengelola tempat wisata agar tidak melaksanakan/memfasilitasi malam pergantian Tahun Baru secara berlebihan.

4. Kepada seluruh Bupati/Walikota dan Tokoh masyarakat, Alim Ulama, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan/Pemuda diharapkan mengawasi pelaksanaan kegiatan pergantian Malam Tahun Baru sesuai dengan Point 1,2, dan 3 diatas

5. Kepada seluruh aparat keamananan baik itu TNI/Polri dan Satpol PP untuk menjaga lingkungan yang dapat mengganggu keamanan masyarakat dan ketertiban umum.

Demikian disampaikan dan disebarluaskan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Terimakasih
TTD
Gubernur Sumatera Utara.

PEMKO MEDAN MENGGELAR DZIKIR AKBAR

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved