DETIK-DETIK Penangkapan Mantan Ketua DPRD Surabaya, Motor Petugas Kejaksaan Ditabrak, Ini Videonya
Mantan Ketua DPRD Surabaya, Wisnu Wardhana, akhirnya ditangkap paksa oleh tim Kejaksaan Negeri Surabaya, Rabu (9/1/2019) pagi.
TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Ketua DPRD Surabaya, Wisnu Wardhana, akhirnya ditangkap paksa oleh tim Kejaksaan Negeri Surabaya, Rabu (9/1/2019) pagi.
Dalam penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Teguh Darmawan itu, terpidana Wisnu Wardhana sempat menabrak motor petugas kejaksaan.
Aksi penangkapan di Jalan Kenjeran Surabaya pukul 06.30 WIB itu sempat direkam oleh tim kejaksaan negeri Surabaya.
Dalam video itu, terlihat Wisnu bersama seorang pria yang diduga putranya, mengendarai mobil berwarna hitam M 1732 HG.
Baca: Heboh Peringkat Kampus yang Mahasiswinya Paling Gampang Diajak Hubungan Intim, Aktivis Marah!
Baca: Respons Fadli Zon atas BBP sang Pembuat Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Dicoblos dan Isi Akun BBP
Baca: Kisah Perjuangan Anak Petani Asal Dairi Robinson Sinurat, Lulus S2 Universitas Ternama di AS
Baca: UPDATE PENGEJARAN KKB, TNI Diserang, Satu Anggota KKB Tewas, Ini Reaksi Bupati Puncak!
Petugas sempat menggedor-gedor pintu mobil agar Wisnu keluar dari mobil, Wisnu yang tidak juga keluar justru menabrak motor yang diletakkan petugas untuk mengadang laju kendaraan.
Setelah beberapa lama, Wisnu akhirnya keluar dari mobil dengan bertopi dan mengenakan masker.

Mantan Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana (pakai masker) oleh dibekuk tim jaksa di Jalan Raya Kenjeran Surabaya, Rabu (9/1/2019).(Dokumentasi Kejati Jawa Timur)
Namun putra Wisnu sempat menghalang-halangi petugas yang akan memindahkan Wisnu ke mobil lain.
Putra Wisnu juga sempat memanggil "Bapak..bapak" saat Wisnu diborgol dan dipindahkan ke mobil petugas kejaksaan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung membenarkan aksi penangkapan Wisnu Wardhana tersebut.
"Wisnu langsung ditahan karena harus menjalani hukuman," katanya.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur meminta mantan Ketua DPRD Surabaya, Wisnu Wardhana menyerahkan diri.
Ultimatum tersebut menyusul kasus penggelapan Aset BUMD Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PWU).
"Kejari Surabaya sudah pegang salinan putusan Mahkamah Agung atas terdakwa Wisnu Wardhana sejak awal Desember lalu," terang Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sinarta, Jumat (4/1/2019).
Karena itu, menurut dia, tidak perlu ada pemanggilan untuk Wisnu Wardhana, karena putusan Mahkamah Agung sudah inkracht.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/penangkapan-mantan-ketua-dprd-surabaya.jpg)