Hotman Paris Blak-blakan Sasar KPK & Saut Situmorang soal Pejabat Penguna Artis Online, Nih Videonya
Prostitusi online yang melibatkan sejumlah artis cantik dan model kian heboh. Terungkap isu wanita-wanita tersebut juga dicicipi oknum pejabat.
TRIBUN-MEDAN.COM - Hotman Paris Blak-blakan Sasar KPK & Saut Situmorang soal Pejabat Penguna Artis Online, Nih Videonya
Prostitusi online yang melibatkan sejumlah artis cantik dan model kian heboh.
Terungkap isu wanita-wanita tersebut juga dicicipi oknum pejabat.
Pengacara Hotman Paris Hutapea memberikan tantangan pada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang.
Hal ini dikemukakan Hotman melalui video yang ia unggah di channel YouTube miliknya, Hotman Paris Official, Jumat (25/1/2019).
Baca: Intip Foto-foto Seksi Aurel Hermansyah, Gaya Hot Pants Stylish Banget Jadi Sorotan Bersama Ashanty
Baca: Fahri Hamzah Minta 5 Pimpinan PKS Mundur Termasuk Presiden PKS Sohibul Iman dan Hidayat Nur Wahid
Mulanya, Hotman Paris mengatakan pembeberan kasus prostitusi online oleh mantan muncikari Robby Abbas saat Robby berada di acaranya.
Kebanyakan artis yang mengikuti prostitusi online digunakan oleh para pejabat.
"Si Robby mengatakan bahwa dia berhasil menjual 100 artis, 50 model, dan 30 pramugari dan sebagian ke pejabat," kata Hotman Paris.
Lalu, Hotman Paris bertanya mengapa KPK tidak melakukan operasi tangkat tangan (OTT) saat pejabat itu sedang bertransaksi prostitusi dengan si artis.
"Pertanyaan saya kenapa KPK tidak pernah OTT waktu diserahkan beginian? Kenapa hanya uang saja yang di OTT?," tanya Hotman.
Menjawab hal itu, Saut Situmorang mengatakan bahwa ada beberapa kasus yang pernah ditangani namun di dalamnya bukan hanya prostitusi online yang dilakukan pejabat.
Melainkan harus ada tindak pidana korupsi di dalamnya.
"Ada beberapa jenis kasus tapi kita nggak masuk di kasus itu tadi, kita masuk di case memang dia pure melalukan tindak pidana korupsi," jawab Saut Situmorang.
Saut menambahkan, jika benar pejabat melakukan jasa prostitusi online dengan uang hasil korupsi, maka KPK memberi kewenangan untuk menyelesaikan tugasnya terlebih dahulu.
"Kemudian tiba saatnya kita mengambil sesuatu di dalam tapi kita biarkan dia menyelesaikan tugasnya dulu," ujar Saut Situmorang
