Hotman Paris Blak-blakan Sasar KPK & Saut Situmorang soal Pejabat Penguna Artis Online, Nih Videonya

Prostitusi online yang melibatkan sejumlah artis cantik dan model kian heboh. Terungkap isu wanita-wanita tersebut juga dicicipi oknum pejabat.

Editor: Salomo Tarigan
Instagram @hotmanparisofficial
Hotman Paris Blak-blakan Sasar KPK & Saut Situmorang soal Pejabat Penguna Artis Online, Nih Videonya 

"Kalau misalnya si cewek itu bagian suap dari pengusaha itu gimana?," tanya Hotman Paris lagi.

"Ya kita pelajari juga," jawab Saut Situmorang.  

Lihat videonya:

Sebelumnya, Hotman juga bertanya soal adanya gratifikasi yang dilakukan oleh pejabat dengan membawa wanita sebagai 'benda'nya.

"Ini maaf agak kurang ajar agak porno nih, sorry nih, sekarang ini lagi hot esek-esek online, pertanyaan saya begini, kalau ada pejabat tiba-tiba datang ke KPK membawa artis yang sudah diantar, artis ini ke hotel sebagai bagian dari gratifikasi, apakah KPK menganggap sogokan cewek sebagai gratifikasi berdasarkan teori hukum atau undang-undang ini?," tanya Hotman Paris.

Menjawab hal itu, Saut Sitomorang mengatakan wanita yang dibawa tersebut merupakan bagian dari gratifikasi.

"Saya bilang gratifikasi," jawab Saut.

"Terus ceweknya mau diapain kalau sudah diantar ke KPK?," tanya Hotman kembali.

Saut menjawab bahwa wanita yang digunakan sebagai gratifikasi diibaratkan sebagai benda.

Biasanya, benda yang digunakan dalam proses gratifikasi akan disita oleh KPK, namun tidak bila itu adalah wanita.

"Dia ibaratnya sudah jadi benda kan, benda itu nggak mungkin juga disita untuk instansi negara," jawab Saut Situmorang.  

Hotman Paris lalu bercerita soal pengalamannya menangani kasus gratifikasi wanita hingga hamil.

Namun hal itu tidak bisa dianggap sebagai penipuan.  

"Soalnya begini, dulu di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dianggap menghamili wanita itu, dianggap wanita itu benda, jadi dianggap penipuan," ujar Hotman Paris.

"Tapi kemudian oleh MA diputus tidak, sehingga menghamili orang menjanjikan ke orang itu dianggap bukan penipuan, lah pernyataan saya, dasarnya menyatakan itu benda?," tambah pengacara kawakan itu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved