PENGASUH BAYI SADIS, Wanita 66 Tahun Bunuh Bayi 3 Bulan yang Diasuh karena Rewel, Ini Pengakuannya
PENGASUH BAYI SADIS, Wanita 66 Tahun Bunuh Bayi 3 Bulan yang Diasuh karena Menangis, Ini Pengakuannya
PENGASUH BAYI SADIS, Wanita 66 Tahun Bunuh Bayi 3 Bulan yang Diasuh karena Rewel, Ini Pengakuannya
TRIBUN-MEDAN.com - Bayi perempuan berinisial M yang berusia tiga bulan ditemukan tewas di Perumahan Villa Santika di Pancoran Mas, Depok, Senin (28/1/2019).
M diduga dianiaya oleh pengasuhnya sendiri Lomrah (66).
Kasubbag Humas Polresta Depok AKP Firdaus mengatakan, peristiwa itu berawal dari laporan masyarakat tentang adanya kematian bayi yang mencurigakan dengan luka lebam di tubuhnya.
"Kami melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) di tempat rumah tinggal korban. Dari hasil olah TKP tersebut, kami lihat ada luka lebam di bagian pipi," kata Firdaus di Polresta Depok, Selasa (29/1/2019).
Firdaus mengatakan, menurut keterangan saksi di lokasi kejadian, sebelum ada laporan bayi meninggal dunia, ada seorang wanita menggendong bayi hendak naik ojek online.
“Kami mendapat informasi dari salah satu ojek online karena ibu yang sudah tua sekitar umur 50 tahun sedang menggendong bayi dengan kondisi bayi sudah pucat, minta diantar ke rumah neneknya," ujar Firdaus.
Baca: Ahmad Dhani Ditahan di LP Cipinang, Begini Komentar Iwan Fals dan Ari Wibowo hingga Mita
Namun, karena curiga, ojek online tersebut tidak mau mengantarkan ibu itu.
“Tukang ojek tersebut kemudian memberi tahu pada tetangga bayi perihal kecurigaan tersebut,” ujar Firdaus.
Kemudian, tetangga bayi tersebut membawa korban dan pengasuhnya ke rumah korban.
“Sesampainya di rumah, tetangga korban yang dokter dipanggil untuk mengecek kondisi korban dan diketahui korban sudah meninggaal dunia," ucap Firdaus.
Karena merasa ada kejanggalan pada kematian bayi itu, akhirnya jasad bayi dibawa ke RS Polri untuk diautopsi.
"Karena ada kecurigaan, makanya kami lakukan otopsi. Sudah empat orang saksi diperiksa, termasuk kami periksa pengasuhnya sendiri," tutur Firdaus.
Baca: FAKTA Terbaru Kegiatan Ahok, Buka Aplikasi Jangkau untuk Warga Miskin, Hingga Lokasi Pernikahan
Polisi menetapkan Lomrah (66) sebagai tersangka pembunuh bayi M,
Polresta Depok menggelar pra-rekonstruksi kasus pembunuhan M, bayi perempuan berumur tiga bulan di Perumahan Villa Santika, Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Depok, Rabu (30/1/2019).