Polda Sumut Resmi Tetapkan Pimpinan PT ALAM jadi Tersangka, Kasus Alih Fungsi Lahan Hutan
Penetapan tersangka mulai hari ini sejak dilakukan pemeriksaan. Jadi kemarin kan sudah diamankan.
Penulis: M.Andimaz Kahfi |
Laporan Wartawan Tribun Medan / M Andimaz Kahfi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) akhirnya menaikkan status Musa Idishah alias Dodi pimpinan PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM), dari saksi menjadi tersangka, dalam kasus tanah di Kabupaten Langkat.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja sebelumnya bahwa Dody berstatus saksi, namun belakangan Tatan mengubah statementnya bahwa Dodi telah menjadi tersangka, setelah dilakukannya gelar perkara.
"Jadi yang bersangkutan Musa Idhas alias Dody naik statusnya melalui Laporan Polisi (LP) pada bulan 12 tahun 2018 lalu, yang berkaitan dengan masalah pengalihan status hutan lindung menjadi areal perkebunan sawit di wilayah Kabupaten Langkat di Kecamatan Sei Lepan, Kecamatan Brandan Barat dan Kecamatan Besitang, yang luasnya lebih kurang 366 hektar," kata Tatan, Rabu (30/1/2019)
"Penetapan tersangka mulai hari ini sejak dilakukan pemeriksaan. Jadi kemarin kan sudah diamankan. Setelah sebelumnya ia tidak memenuhi dua kali panggilan yang telah ditayangkan Polda Sumut," sambungnya.
Tatan menjelaskan yang bersangkutan Dody diamankan dan dilakukan pemeriksaan sampai dengan tadi siang dan dilanjutkan pengeledahan baik di TKP rumah di Komplek Cemara Asri maupun di Kantor PT ALAM di Jalan Sei Deli Medan.
"Kemudian kita lakukan gelar perkara hingga statusnya yang bersangkutan naik menjadi tersangka. Tapi, status tersangka yang bersangkutan masih dikenakan wajib lapor," ungkap Tatan.
Ditanya, apakah ada kemungkinan tersangka lain, Tatan mengaku sampai saat ini masih terus dilakukan penyidikan.
"Sementara masih satu, nanti kalau berkembang lagi akan segera disampaikan," jelas Tatan.
Untuk diketahui, penggeledahan tersebut dilakukan terkait alih fungsi hutan lindung menjadi perkebunan sawit di Kabupaten Langkat. Penggeledahan kita lakukan di rumah Dodi Shah dan juga PT ALAM di Jalan Sei Deli.
Penggeledahan ini dilakukan setelah sebelumnya Polda Sumut mengamankan Dody Shah pada Selasa (29/1/2019). Dodi diamankan, setelah sebelumnya ia tidak memenuhi dua kali panggilan yang telah dilayangkan Polda Sumut.
Setelah diamankan, Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penggeledahan terhadap kedua lokasi itu.
(cr9/tribun-medan.com)