Imam Suwito Jual Kulit Harimau Utuh dengan Harga Rp 17 Juta, Diduga untuk Dipasarkan ke Luar Negeri

Pada saat dilakukan penangkapan ditemukan di rumahnya satu kulit Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) berupa kulit dan kepala dalam kondisi

Penulis: M.Andimaz Kahfi |
Tribun Medan / M Andimaz Kahfi
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana saat paparkan penangkapan kulit harimau dan macan dahan satwa langka yang dilindungi. 

TRIBUN-MEDAN.com- Tim penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut berhasil mengungkap kasus penjualan kulit harimau dan macan dahan hewan langka yang dilindungi oleh undang-undang, pada Minggu (27/1/2019).

Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari Tim Krimsus unit Tipiter, yang dipimpin AKBP Herzoni Saragih dan Kompol Wira Prayatna, mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang akan menjual kulit harimau.

Penyidik kemudian melakukan penyamaran dan transaksi (Undercover Buy) dengan tersangka Imam Suwito alias IS (63), warga Dusun Pantai Gadung, Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.

"Pada saat dilakukan penangkapan ditemukan di rumahnya satu kulit Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) berupa kulit dan kepala dalam kondisi utuh," kata Rony di Krimsus Polda Sumut, Kamis (31/1/2019)

"Saat dilakukan penggeledahan juga ditemukan kulit Macan Dahan (Neofis Diardi) yang juga utuh," tambahnya.

Berdasarkan hasil pengembangan, sambung Rony bahwa IS mendapatkan barang dari pelaku lain berinisial H dan Y.

Saat ini kedua orang itu masih di lakukan pengejaran.

Diperkirakan kedua pelaku berdomisili di sekitar Kabupaten Langkat.

Ini Alasan Polda Sumut Tak Tahan Pengusaha Sumut Dodi Shah

Ijeck Angkat Bicara Setelah Adiknya Tersangka dan Jawab Posisinya di PT ALAM, TONTON VIDEONYA. .

Pasukan TNI Baku Tembak di Markas KKB Egianus Kogoya, Prada Laode Tertembak

"Kami akan berkoordinasi dengan BKSDA untuk mengembangkan proses pengamanan pelaku lainnya," ujar Rony.

Ditanya apakah pelaku terlibat dalam perburuan satwa dilindungi tersebut, Rony beberkan bahwa pengakuan sementara tersangka, dia hanya menjualkan kulit macan dan harimau ini dan tidak ikut dalam pemburuan.

PSMS Medan Idamkan Striker Persis Solo Tri Handoko di Stadion Teladan

Keterlaluan, Pria Ini Siram Mata Istrinya Pakai Air Keras karena Dimintai Uang Belanja

"Dia hanya menerima dari pemburu dan tidak ikut pemburuan satwa langka itu," sebut Rony.

Lebih lanjut, apakah Is pemain lama dalam bisnis penjualan kulit hewan langka, Rony mengaku timnya saat ini
masih menyelidiki ke arah sana apakah tersangka pemain baru atau memang sudah lama.

DICARI Mantan Pacar Vanessa Angel, Mandala Shoji, Caleg PAN yang Bagi Kupon Umroh saat Kampanye

Beredar Surat Tolak Perayaan Imlek dan Cap Go Meh 2019, Ini Tanggapan Pemkot Bogor dan MUI

"Untuk penjualan dia masih penjual ditingkat lokal. Tapi kita prediksi ini transaksi antar negara. Harga kulit macan dahan dan harimau dia jual masing-masing Rp 17 juta," ungkap Rony.

Rony menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan tindaklanjut dari release kasus beberapa waktu lalu. Secara intensif tim mencari pelaku yang bermain dalam bisnis penjualan kulit hewan langka. Inilah hasil tangkapan dari tim yang di bentuk untuk fokus menindak penjual kulit hewan langka tersebut.

Sudah Pacaran Lima Tahun Michele Kobke Segera Nikahi Boeing 737-800, Cinta pada Pandangan Pertama

VIDEO JOKOWI TRENDING, Agar Netral NET TV akan Undang Prabowo dan Keluarga di Program Ini Talk Show

"Untuk pembeli masih kita cari. Karena dalam pengungkapan kasus ini. Tim kita yang menyaru sebagai pembeli. Yang jelas penjual menawarkan kepada siapa saja yang berminat membeli. Cara ini menjual hanya dari mulut ke mulut," urai Rony.

"Tersangka kita jerat pasal 40 ayat (2) UU No 5 tahun 1990 tentang konsevasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Dengan hukuman 5 tahun dan denda Rp 100 juta," jelas Rony.

Tersangka IS mengaku bahwa barang berupa kulit harimau dan macan dahan yang termasuk dalam kategori hewan yang dilindungi, ia dapatkan dari salah seorang teman di Aceh Timur.

Aktifitas Warga Kembali Lancar, Pemko Medan Sudah Tangani Jalan Pariama yang Amblas

"Saya hanya dapat titipan atas permintaan Deni. Saya baru kali ini beraksi. Upahnya belum tahu berapa, karena hanya dititipkan untuk menjualkan. Pokoknya disuruh jual harganya Rp 17 juta satu kulit ini," kata IS.

Sementara itu, Kasi Perencanaan Perlindungan dan Pengawasan BKSDA Sumut Amenson Girsang mengatakan selama ini pihak BKSDA sudah lakukan sosialisasi satwa langka yang dilindungi.

"Tapi, dalil para tersangka yang ditangkap biasa mengelak bahwa mereka baru pertama kali melakukan," kata Amen.

"Mereka mengaku tidak mengetahui kulit ini merupakan satwa yang dilindungi," tutup Amen.

BKSDA Sita Burung Langka

Bermula dari informasi pihak Hotel Griya tentang adanya pemeliharaan 3 ekor elang satwa liar yang dilindungi yaitu jenis Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus) , Elang Hitam (Ictinaetus Malaiensis)  dan Elang Bondol (Haliastur Indus) yang dipelihara di Hotel Griya Jalan T Amir Hamzah, Medan, Sumatera Utara,  Kamis (24/1/2019),  Balai Besar KSDA Sumatera Utara bergerak dengan menyambangi hotel tersebut.

Setelah didapat penjelasan dari petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara tentang status tiga ekor elang tersebut yang dilindungi undang-undang, pihak hotel pun kemudian dengan sukarela menyerahkan satwa peliharaannya tersebut kepada petugas untuk dievakuasi.

Pada saat itu juga, petugas mengevakuasi Elang Brontok, Elang Bondol dan Elang Hitam yang terlihat dalam kondisi sehat, dan selanjutnya akan dititipkan ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) TWA Sibolangit untuk pemeriksaan kondisi kesehatan serta proses rehabilitasi.

Mengingat satwa ini sudah enam bulan dipelihara, tentunya butuh waktu yang lama untuk proses rehabilitasi agar kembali memiliki sifat liar sebelum dilepasliarkan.

Ini foto-fotonya:

Petugas pemelihara satwa membawa Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus) hasil penyerahan sukarela dari salahsatu hotel di kawasan Jalan T Amir Hamzah, Medan, Sumatera Utara, Kamis (24/1/2019). Sebanyak 3 ekor elang satwa dilindungi dari berbagai jenis ini selanjutnya akan dirawat pihak BKSDA sebelum dilepasliarkan kembali.TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Petugas pemelihara satwa membawa Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus) hasil penyerahan sukarela dari salahsatu hotel di kawasan Jalan T Amir Hamzah, Medan, Sumatera Utara, Kamis (24/1/2019). Sebanyak 3 ekor elang satwa dilindungi dari berbagai jenis ini selanjutnya akan dirawat pihak BKSDA sebelum dilepasliarkan kembali.TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI (TRIBUN MEDAN)
Petugas pemelihara satwa membawa Elang Bondol (Haliastur Indus) hasil penyerahan sukarela dari salahsatu hotel di kawasan Jalan T Amir Hamzah, Medan, Sumatera Utara, Kamis (24/1/2019). Sebanyak 3 ekor elang satwa dilindungi dari berbagai jenis ini selanjutnya akan dirawat pihak BKSDA sebelum dilepasliarkan kembali.TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Petugas pemelihara satwa membawa Elang Bondol (Haliastur Indus) hasil penyerahan sukarela dari salahsatu hotel di kawasan Jalan T Amir Hamzah, Medan, Sumatera Utara, Kamis (24/1/2019). Sebanyak 3 ekor elang satwa dilindungi dari berbagai jenis ini selanjutnya akan dirawat pihak BKSDA sebelum dilepasliarkan kembali.TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI (TRIBUN MEDAN)
Petugas pemelihara satwa membawa Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus) dan Elang Hitam (Ictinaetus Malaiensis) hasil penyerahan sukarela dari salahsatu hotel di kawasan Jalan T Amir Hamzah, Medan, Sumatera Utara, Kamis (24/1/2019). Sebanyak 3 ekor elang satwa dilindungi dari berbagai jenis ini selanjutnya akan dirawat pihak BKSDA sebelum dilepasliarkan kembali.TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Petugas pemelihara satwa membawa Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus) dan Elang Hitam (Ictinaetus Malaiensis) hasil penyerahan sukarela dari salahsatu hotel di kawasan Jalan T Amir Hamzah, Medan, Sumatera Utara, Kamis (24/1/2019). Sebanyak 3 ekor elang satwa dilindungi dari berbagai jenis ini selanjutnya akan dirawat pihak BKSDA sebelum dilepasliarkan kembali.TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI (TRIBUN MEDAN)

(cr9/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved