Ini Alasan Polda Sumut Tak Tahan Pengusaha Sumut Dodi Shah

Rony menambahkan bahwa sebelumnya Dody sudah dimintai keterangannya sebagai saksi dan Ditreskrimsus Polda Sumut juga telah minta keterangan saksi ahli

Penulis: M.Andimaz Kahfi |
TRIBUN MEDAN
Sejumlah kepolisian Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penggeledahan terhadap kantor PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) milik Dodi Shah di Jalan Sei Deli, Medan, Sumatra Utara, Rabu (30/1/2019). Penggeledahan tersebut dilakukan terkait alih fungsi hutan lindung menjadi perkebunan sawit di Kabupaten Langkat.TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

TRIBUN-MEDAN.com- Perkembangan kasus dugaan alihfungsi lahan hutan di Kabupaten Langkat, yang dilakukan oleh PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) terus bergulir.

Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana mengatakan naiknya status direktur PT ALAM Musa Idishah atau yang akrab disapa Dody dari saksi menjadi tersangka, berkaitan dengan lahan kawasan hutan di daerah Langkat yang alihfungsi dari hutan lindung menjadi kebun sawit.

Berdasarkan laporan yang masuk dari masyarakat, Ditreskrimsus Polda Sumut kemudian melakukan penyelidikan dengan Dinas Kehutanan dan ternyata benar dilokasi kawasan hutan yang dimaksud telah ditanami menjadi kebun sawit.

"Benar, yang bersangkutan menguasai kawasan itu," kata Rony di Polda Sumut, Kamis (31/1/2019).

Rony menambahkan bahwa sebelumnya Dody sudah dimintai keterangannya sebagai saksi dan Ditreskrimsus Polda Sumut juga telah minta keterangan saksi ahli. Hingga akhirnya berdasarkan gelar perkara statusnya naik menjadi tersangka.

Pada Rabu (30/1/2019) Krimsus Polda Sumut juga telah melakukan penggeledahan di Perumahan Cemara Asri Jalan Seroja No. 32 RT. 001 / RW. 001 Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang dan PT ALAM di Jalan Sei Deli Medan, untuk mencari barang bukti pendukung bahwa yang bersangkutan ini melakukan pelanggaran UU kehutanan.

Dodi Shah, Mangkir 2 Kali, Dijemput Paksa, Tersangka, Ancaman Hukuman 8 Tahun,. . . tapi tak Ditahan

Setelah Diobok-obok Polisi, Dodi Shah Anak Orang Berpengaruh Sumut Ditetapkan Jadi Tersangka

Rumah dan Kantor Pengusaha Terkenal Dodi Shah Digeledah, Dikawal Polisi Bersenjata Laras Panjang

"Jadi yang bersangkutan pada saat penyelidikan sudah kita ambil keterangan.
Pada saat sudah naik ke penyidikan, sebagai saksi sudah kita panggil dua kali. Yang bersangkutan tidak hadir dan akhirnya kami melakukan penjemputan secara paksa," ujarnya.

Terkait alasan tersangka Dody tidak dilakukan penahanan, Rony beberkan alasan tidak ditahan karena Krimsus Polda Sumut memandang yang bersangkutan tidak akan mengulangi perbuatannya dan mencoba menghilangkan barang bukti dan tidak melakukan penghambatan penyidikan.

FOTO-FOTO POLISI BERSENJATA LARAS PANJANG KAWAL PENGGELEDAHAN KANTOR DODI SHAH

VIDEO: Polisi Bersenjata Sita Berkas-berkas dari Kantor Dodi Shah

Penahanan Dodi Shah Terkait Perambahan Hutan Lindung, Ini Komentar Polda Sumut

"Yang bersangkutan kooperatif, jadi kami tidak melakukan penahanan terhadap tersangka," ungkap Rony.

Lebih lanjut, Rony menjelaskan bahwa semua pihak yang berkaitan dengan PT ALAM akan dimintai keterangan yang tergabung dalam kepengurusan perkebunan. Termasuk jajaran manajemen yang lama, juga akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan.

Masih kata Rony, pada hari ini akan ada tambahan tiga orang saksi yang rencananya akan di mintai keterangannya.

Terungkap Dodi Shah Diamankan Polda Sumut Terkait Alih Fungsi Hutan Lindung di Langkat

Dodi Shah Diamankan Polisi Terkait Peralihan Hutan Lindung Jadi Kebun Sawit

Ditanya apakah bakal dilakukan pencekalan terhadap tersangka, Rony mengaku yang bersangkutan kooperatif jadi saat ini tidak akan dilakukan pencekalan.

"Sepanjang yang bersangkutan kita anggap tidak beresiko ke luar negeri, kita tidak akan lakukan pencekalan," ujarnya.

Dalam penggeledahan itu, Tim Ditreskrimsus Polda Sumut menyita barang-barang penting termasuk dokumen-dokumen yang sangat banyak sekali.

"Sampai tadi malam masih kita verifikasi," katanya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved